Pengadilan Agama Serang Mengikuti Itsbat Rukyatul Hilal [05/04/21]

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 36461

PENGADILAN AGAMA SERANG MENGIKUTI ITSBAT RUKYATUL HILAL


itsbat rukyat

Itsbat Rukyatul Hilal, seharusnya juga dihadiri yudikatif. Itulah sebagian dari isi pembinaan yang diberikan oleh Dr.Dra.Nurjannah,S.H.,M.H. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen. Badilag Mahkamah Agung RI (Dirbin Administrasi) pada pembukaan Sosialisasi Data Falakiah yang diselenggarakan Ditjen.Badilag MA.RI dari tanggal 30 Maret sampai dengan 1 April 2021 di Hotel The Mirah, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kegiatan yang diikuti 72 orang tersebut, Pengadilan Agama Serang mengirim dua orang hakim, yakni Drs.Najamuddin, SH.MH. dan Drs.Hasan Hariri.

Dalam pembinaannya Dr.Nurjannah lebih lanjut mengatakan bahwa selama ini masih banyak kekurangan pada sistem Penetapan Rukyatul Hilal, baik secara praktis maupun sosiologis. Secara praktis kadang-kadang Hakim Pengadilam Agama seolah-olah tidak  penting dalam itsbat rukyatul hilal, padahal apabila hilal kelihatan  maka penglihatan tersebut tidak bernilai manakala tidak diistbatkan oleh Hakim Pengadilan Agama. Bahkan pada tingkat Nasional juga yang ditonjolkan hanya eksekutif dan legislatif, sedangkan judikatif tidak disertakan, padahal senyatanya Penetapan Awal Bulan Ramadhan/Syawal tersebut  pasti menunggu adanya rukyat dari seluruh daerah di  Indonesia yang tentunya harus  diistbatkan oleh hakim.

itsbat rukyat

Secara sosiologis pemberitaan terhadap Penetapan Awal Ramadhan/Syawal, juga belum memperlihatkan pentingnya peran Yudikatif in casu Pengadilan Agama, karena biasanya hanya menyoroti saksi yang melihat serta suasana sidang itsbat di Jakarta.

Oleh karena itu menurut Dr. Nurjannah, setiap Hakim Pengadilan Agama harus menyadari betul perannya yang diberikan oleh Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 , yang intinya hanya Hakim Pengadilan Agama yang berwenang melakukan itsbat atas rukyatul hilal. Itu maksudnya bahwa Hakim harus benar-benar menguasai Ilmu Falak yang menjadi bagian dari tugasnya. Jangan sampai ada hakim yang tidak tahu tata cara itsbat rukyatul  hilal, atau mengitsbatkan adanya rukyat, padahal bertentangan dengan akal sehat/ilmu pengetahuan, seperti mengitsbatkan rukyat, padahal ketinggian hilal minus 0 derjat, atau saksi mengatakan ia melihat hilal sebelum matahari terbenam atau bersamaan dengan terbenamnya mata hari dsb. (Tim reporter PA.Serang)


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT