LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 646

PENYELENGGARAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN PNBP PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN TAHUN 2021


            Hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Bapak Dr.H.A. Choiri, S.H..,M.H. membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP bagi Para Pejabat Pengelola PNBP pada Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Pengadilan Agama se wilayah Banten.

031220211

Peserta Bimbingan Teknis terdiri dari para Pejabat Fungsional/struktural  yang  bertanggung jawab dalam bidang Pengelolaan PNBP pada Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Pengadilan Agama Se Wilayah PTA.Banten dengan komposisi jumlah peserta PTA Banten sebanyak : 44 orang dan Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten sebanyak : 42 orang.

Narasumber Bimbingan Teknis terdiri dari 1 orang Widiaiswara dari Balai Diklat Keuangan Makassar  dan 2 orang pejabat fungsional dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Serang. Materi Bimbingan Teknis terdiri dari : Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Negara, Penyetoran dan Pemungutan PNBP, Pertanggung jawaban Bendahara Penerima, Pencatatan PNBP melalui Aplikasi SAS dan Penyetoran melalui Aplikasi SIMPONI. Sedangkan sistem pembelajaran melalui tatap muka (off line) bagi peserta PTA Banten dan bagi peserta Pengadilan Agama se wilayah Banten melalui daring (on line).

031220212

Yang Mulia Bapak Dr.H.A. Choiri, S.H..,M.H. dalam sambutan pembukaan menyampaikan arahan terkait kebijakan pengelolaan PNBP antara lain sebagai berikut, Bahwa sumber dari pemasukan negara selain dari Pajak adalah berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lembaga Mahkamah Agung RI dipercayakan untuk memungut PNBP dalam kaitannya dengan pelayanan publik dan diminta untuk mempertanggung  jawabkan dalam pengelolannya.

Terbitnya PP Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (selanjuntya disebut PNBP) yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya, telah membawa dampak yang signifikan dalam hal PNBP Mahkamah Agung RI. Hal ini ditandai dengan capaian PNBP tahun 2020 yang melampaui target yang ditetapkan.

Memperhatikan capaian tahun lalu dan proyeksi capaian PNBP tahun-tahun mendatang, Mahkamah Agung melalui surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1500/SEK/KU.04.2/2019 tanggal 10 Oktober 2019 telah mengajukan izin penggunaan anggaran PNBP kepada Menteri Keuangan RI dan telah dilanjutkan pertemuan tiga pihak antara Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/BAPPENAS. Dalam pertemuan tersebut telah ditetapkan alokasi anggaran PNBP bagi masing-masing lingkungan Peradilan melalui mekanisme pengguna anggaran terpusat pada unit eselon I dengan ketentuan anggaran tersebut dipergunakan dalam meningkatkan percepatan penyelesaian perkara, sehingga akan memberi efek peningkatan layanan bagi para pencari keadilan.

031220213

           Di akhir sambutan Beliau berharap Semoga dengan penyelenggaraan Bimtek Pengeloaan PNBP ini semakin bertambah pengetahuan dan semakin professional para pengelola PNBP di lingkungan peradilan khususnya di Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Pengadilan Agama sewilayah PTA Banten.


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT