MEDIASI BERHASIL PERKARA GUGATAN CERAI BERAKHIR DI RUANG MEDIASI

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 241

MEDIASI BERHASIL

PERKARA GUGATAN CERAI BERAKHIR DI RUANG MEDIASI

pa-cilegon.go.id

Cilegon - Rabu (6/9) Dalam membina mahligai rumah tangga, segala bentuk permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat adalah suatu hal yang lazim, tergantung bagaimana kita menghadapi permasalahan tersebut. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin tinggi, sengketa yang terjadi tidak melulu diselesaikan dengan perdebatan dan saling serang akan tetapi masyarakat mulai menyadari bahwa Lembaga Peradilan adalah salah satu lembaga yang dapat menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara - perkara tertentu.

Seperti halnya pada perkara Cerai Gugat dengan nomor 475/Pdt.G/2023/PA.Clg yang terdaftar pada PA Cilegon tanggal 1 Agustus 2023 lalu, jalur mediasi ditempuh oleh kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat pada saat persidangan perdana digelar, dimana Sebelum masuk kedalam tahap pemeriksaan pokok perkara antara Pengguat dan Tergugat telah dilakukan proses mediasi yang didampingi oleh Hakim Mediator, namun pada saat mediasi awal belum mencapai kesepakatan untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga, sehingga dilanjutkanlah proses pemeriksaan perkara.

Pada saat perkara masuk dalam tahap pembuktian, para pihak meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan mediasi suakrela yang dilakukan selama dua hari berturut - turut yakni dimulai sejak tanggal 5 sampai dengan 6 September 2023. Dalam tahap mediasi suakrela yang kedua dilaksanakan pada hari ini Rabu (6/9) di ruang mediasi PA Cilegon, dimana didalam tahap mediasi tersebut terjadi kesepakatan yang pada intinya para pihak berkomitmen untuk membina rumah tangga dan Penggugat berjanji akan mencabut perkara yang telah terdaftar di PA Cilegon.

berita pa cilegon

Mediator Ilmas, S.H.I., M.Sy usai melakukan mediasi dengan pihak berperkara

Proses mediasi yang dilakukan ini cukup alot, ungkap mediator Ilmas, S.H.I., M.Sy ketika dihubungi oleh tim redaksi di ruang kerjanya “ upaya mendamaikan kedua belah pihak yang dilakukan melalui jalur mediasi ini sudah dilakukan selama tiga kali pertemuan, pada saat mediasi pertama tidak mencapai titik temu, kedua belah pihak tetap berpegang teguh pada prinsip masing - masing” tapi alhamdulilah pada mediasi suakrela yang dilakukan hari ini membuahkan hasil, sehingga akhirnya tercapai kesepakatan. Kedua pasangan yang rumah tangganya sudah diujung tanduk tersebut kemudian sepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka kembali.

Ketika ditanya oleh tim redaksi kiat - kiat apa saja yang dilakukan sehingga perkara ini berhasil dimediasi, hakim mediator menjelaskan bahwa salah satu metode yang digunakan selain dibutuhkan kesabaran dan kelihaian dalam pemilihan kata ketika akan menyampaikan nasehat-nasehat kepada kedua belah pihak bersengketa, sikap netral sebagai seorang mediator juga harus dikedepankan, dan dalam hal ini mediator juga memilih salah satu metode kaukus yakni pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lainnya, hal ini bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin diketahui oleh satu dan yang lainnya. (ByCL)


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT