BERHASIL, MEDIATOR HAKIM PA RANGKASBITUNG MENDAMAIKAN PERKARA CERAI GUGAT

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 123

BERHASIL, MEDIATOR HAKIM PA RANGKASBITUNG MENDAMAIKAN PERKARA CERAI GUGAT

Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy of Copy(27).png

pa-rangkasbitung.go.id

Rangkasbitung (19/2/24) Siti Yeri Rezyu Wahida, S.H., M.H yang merupakan mediator hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali mencatat keberhasilan mediasi perkara Cerai Gugat yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Rangkasbitung pada Rabu pagi 19 Februari 2025.
Dalam perkara perdata mediasi wajib dilakukan jika kedua belah pihak hadir dalam persidangan. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Sedangkan mediasi dalam proses perceraian adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang mediator Hakim maupun mediator non hakim.
Adapun perkara yang berhasil mencapai kesepakatan damai yang ditangani oleh ibu siti yeri adalah perkara cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh seorang isteri terhadap suaminya. Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh mereka agar dapat melanjutkan rumah tangga yang bahagia. Dengan kata Alhamdulillah Ibu Siti Yeri berhasil mendamaikan kedua Pihak dengan hasil mencabut perkara nya.

Penulis : MBS


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT