Biaya Memperoleh Informasi

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 2653

Biaya Salinan Informasi

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 53 TAHUN 2008 TGL 23 JULI 2008

III. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor W27-A3/1399/OT.00/IX/2020 tentang Penetapan Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Tinggi Agama Banten :

      Rincian Biaya Perolehan Informasi :

  1. Biaya Penggandaan / Fotokopi Informasi : Rp. 0,-
  2. Transportasi : Rp. 0,-

Lampiran SK

Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Klik disini (pdf)


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT