Acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi Pimpinaan, Hakim dan Aparatur PengadilanTingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Daerah IstimewaYogyakarta, serta Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Ting

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Arie Wibowo on . Dilihat: 926

12

Senin, 12 Oktober 2020 bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Banten Pimpinan, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten mengikuti acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia melalui virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dasar penyelenggaraan acara tersebut adalah surat undangan YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 73/WKMA.NY/UND/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020.

Acara pembinaan terbagi menjadi 2 (dua) sesi yaitu, 1. Pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan oleh Pimpinan Mahkamah Agung dan 2. Pembinaan oleh Pejabat Eselon Mahkamah Agung sesuai dengan bidang masing-masing.

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutan pembukaan acara pembinaan menyampaikan pesan-pesan sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan data website informasi Covid-19 Mahkamah Agung Republik Indonesia,per tanggal 1Oktober 2020,jumlah aparatur peradilan yangdinyatakan positif Covid-19 sebanyak 481orang, dengan rincian:97 orang sedang menjalani perawatan medis,270 orang melakukan isolasi mandiri,106 orang telah dinyatakan sembuh dan 8 orang meninggal Melihat jumlah angka positif COVID-19 di lingkungan warga peradilan tersebut,Beliau mengingatkan kepada seluruh warga peradilan untuk terus mematuhi protocol Kesehatan dengan menggunakan masker,mencuci tangan dan menjaga jarak.
  2. Sebagai bentuk respon tanggap cepat menghadapi pandemic COVID-19, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya,Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 9 Tahun2020 sebagai perubahan dari Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 8 Tahun 2020 serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020.
  3. Upaya lain dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 antara lain ditempuh dengan cara penyesuaian berbagai kebijakan,baik berupa penyesuaian jam kerja melalui workfrom office (WFO) dan work from home (WFH), penyesuaian alokasi anggaran,bahkan melakukan penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara.
  4. Ibarat katalisator,pandemic COVID-19 telah memberikan momentum pemantik bagi Mahkamah Agung dan Lembaga peradilan di bawahnya untuk meningkatkan akselerasi dalam penyusunan paying hukum,bagi proses persidangan secara elektronik atau e-litigasi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik, telah kita tindaklanjuti dan kembangkan,khusus untuk perkara perdata, perdataa gama dan tatausaha negara serta tatausaha
  5. Baru-baru ini Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik khusus untuk perkara pidana,pidana militer dan Saat ini juga dikaji penerapan e-litigasi untuk peradilan tingkat banding, serta sedang dikaji pula pengembangan pelaksanaan mediasi secara elektronik.
  6. Beliau berharap rangkaian penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara tersebut tidak hanya kita posisikan sebagai respon reaktif sesaat terhadap situasi pandemi, namun juga selayaknya diletakkan sebagai pernyataan kesiapan Mahkamah Agung menghadapi tantangan di era globalisasi informasi di masa mendatang dalam rangka mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.
  7. Mewujudkan peradilan yang agung tentu membutuhkan kerja keras kita Menjadi aparatur peradilan di era keterbukaan sekarang, ibarat bekerja dalam rumah kaca yang mengharuskan keterbukaan dan transparansi. Selain para pihak yang berperkara, berbagai unsur pengawasan baik internal maupun eksternal,senantiasa dapat memantau setiap sikap dan Tindakan kita. Semua dapat terekam secara elektronik,dan jejak digitalnya dapat dengan mudah dilacak. Oleh karenanya,perangkat lunak berupa aturan, kodeetik,visi dan misi, serta nilai-nilai utama Mahkamah Agung selayaknya menjadi pedoman dan panduan kita Bersama dalam mengemban amanah menegakkan hukum dan keadilan.
  8. Kita patut bersyukur, ikhtiar Mahkamah Agung untuk terus berbenah dan memperbaiki tunjangan kinerja telah diapresiasi nyata oleh Pemerintah khususnya bagi seluruh pegawai peradilan, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya;
  9. Sebagai tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Presiden tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya,yang diiringi dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 209/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di
  10. Dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2020 tersebut, penghitungan besaran tunjangan kinerja yang diterima, disusun secara berimbang antara komposisi kehadiran dancapaian kinerja dari masing-masing Olehkarenanya, disiplin kehadiran dan standarisasi capaian kinerja, harus berjalan saling seiring dan perlu mendapat pengawasan yang akuntable.
  11. Untuk tahap selanjutnya, kita berharap ada perubahan pula dalam struktur dan besaran tunjangan Hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, termasuk asuransi, perumahan dan peningkatan besaran tunjangan bagi Hakim di lingkungan badan
  12. Peningkatan take home pay dan komitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan Hakim dan aparatur peradilan selayaknya diiringi dengan sikap mental yang juga membuktikan komitmen kita terhadap perubahan dan Karenanya, Mahkamah Agung juga terus berupaya untuk meningkatkankan pasitas dan fungsi pengawasan Mahkamah Agung melalui peningkatan Kerjasama dengan berbagai Lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Sustain dan AusAid melalui program CRA(Corruption Risk Assessment) dan SMAP (Sistem Management Anti Penyuapan) yang saat ini sedang berjalan di beberapa pengadilan percontohan.
  13. Kepada Pimpinan, Hakim dan pegawai yang tahun ini diusulkan untuk WBK, untuk secara sungguh-sungguh dan bahu membahu berjuang untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi bagi unit kerjanya masing-masing. Berkaitan dengan program pembangunan Zona Integritas menujuWBK/WBBM tersebut. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh Pimpinan, Hakim dan aparatur peradilan untuk mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang telah melarang dilakukannya pungutan dan pembebanan acara pelantikan maupun kegiatan dinas

 

Setelah penyampaian sambutan pembukaan acara pembinaan oleh YM. Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan acara pembinaan yang disampaikan oleh seluruh jajaran Pimpinan Mahkamah Agung di bawah koordinator  YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Bapak Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H.

Dalam pembinaannya YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Bapak Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H. menyampaikan pesan-pesan sebagai berikut :

  1. Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya per 8 Oktober 2020 baru terserap 69,54 %. Oleh sebab itu agar seluruh Pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama untuk memerintahkan Sekretaris dan PPK di satker masing agar segera merealisasikan terhadap program dan kegiatan yang anggarannya telah tersedia dalam DIPA pada masing-masing. Apabila tidak mungkin untuk direalisaikan agar segera dilakukan revisi mengingat waktu pelaksanaan anggaran tinggal tersisa 2,5 bulan lagi.
  2. Dalam upaya mempercepat terwujudnya visi Mahkamah Agung yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, dalam bekerja memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat hendaknya selalu berpedoman pada 8 (delapan) nilai utama Mahkamah Agung yaitu : Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan dan Perlakukan Yang sama di Hadapan Hukum. Di samping itu dalam bekerja hendaknya berdasarkan pada SOP yang ada.
  3. Bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan itu terlahir dan dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada publik. Oleh sebab itu dalam memberikan pelayanan hendaknya sesuai dengan ekspektasi publik, artinya mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
  4. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dalam bekerja hendaknya berpegang pada 10 (sepuluh) prinsip,yaitu :
  5. Tomorrow is Today, artinya dalam bekerja kita harus mulai memikirkan dan mengerjakan pekerjaan esok hari. Sebaliknya jika dalam bekerja dengan prinsip “Yesterday is today” adalah merupakan suatu kegagalan dan kerugian bagi institusi, dan dalam bekerja dengan prinsip “Today is today” maka tidak relevan lagi dan akan kalah dalam bersaing.
  6. Mampu mengubah pola pikir (change mindset) dari dilayani menjadi melayani.
  7. Kerja keras, cerdas dan ikhlas, artinya dalam bekerja mampu meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan publik. Di samping itu dalam bekerja didasari dengan niat yang ikhlas semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT.
  8. Mampu menjadi “Role Model” bagi aparat di bawahnya, dengan syarat sebagai atasan harus memiliki intelektualitas dan integritas yang tinggi.
  9. Mampu menjadi promotor bagi diri sendiri dalam meniti karir (Long Life Campaign). Oleh sebab sebagai Pimpinan atau atasan harus mampu menjaga sikap, tutur kata dan perilaku sehari-hari.
  10. Tidak takut dalam menghadapi perubahan, dan bahkan mampu menjadi agen perubahan. Sebab perubahan adalah hukum alam, dan bila tidak mampu berubah maka kita akan tergilas oleh perkembangan zaman. Dan yang dapat merubah lembaga peradilan menjadi lebih baik adalah kita sendiri.
  11. Mempunyai budaya malu apabila melakukan unprofessional conduct dalam bekerja.
  12. Mampu dan berani berperan sebagai wistlerblower/pelapor apabila mengetahui oknum aparat pengadilan yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku jabatan dan disiplin PNS dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. (Perma 9 tahun 2016).
  13. Mampu melakukan pembinaan dan pengawasan melekat kepada bawahan (Perma 8 tahun 2016).
  14. Tidak bersikap ego sektoral tetapi bersikap lintas sektoral dalam bekerja.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT