HAKIM ROSYID MUMTAZ, S.H.I., M.H. BERHASIL MEDIASI SENGKETA WAKAF DI PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 86

HAKIM ROSYID MUMTAZ, S.H.I., M.H. BERHASIL MEDIASI SENGKETA WAKAF DI PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG

 

pa-rangkasbitung.go.id

Hakim Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H. Berhasil Mediasi Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama RangkasbitungRangkasbitung (16-05-2025), Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H., telah berhasil memedi.jpg

Hakim Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H. Berhasil Mediasi Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama Rangkasbitung

Rangkasbitung (16/05/2025), Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H., telah berhasil memediasi sengketa wakaf yang terjadi di masyarakat. Melalui proses mediasi yang intensif dan komunikatif, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dan menyelesaikan sengketa wakaf tersebut.

Mediasi ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam menyelesaikan sengketa wakaf dengan cara yang damai dan efektif. Hakim Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H. berperan penting dalam memfasilitasi proses mediasi ini dengan menggunakan pendekatan yang persuasif dan komunikatif.

Dengan keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung berharap dapat memberikan contoh bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan sengketa dengan cara yang damai dan efektif. Pengadilan Agama Rangkasbitung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT