Biaya Hak-Hak Kepaniteraan

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 268

Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Biaya Hak - Hak Kepaniteraan Pada Pengadilan Tinggi Agama Banten telah diatur berdasarkan

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 15/KPTA.W27-A/SK.HK2.6/I/2024 tanggal -- Januari 2024


 


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT