Sejarah Pengadilan

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 4315

Sejarah dan SK Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten

 

Provinsi Banten merupakan provinsi baru yang lahir pada era Reformasi, meskipun masyarakat Banten sudah cukup lama dan penuh liku pasang surut dalam memperjuangkan pembentukan provinsi tersendiri terpisah dari provinsi Jawa Barat.

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, telah menjadi pemikiran bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk mendirikan infrastruktur lainnya, termasuk ide Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten, hal ini tertuang dalam Surat Gubernur Banten No. 060/3667-Org/2002 tgl 10 September 2002 tentang usul pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten.

Untuk merealisasikan gagasan pembentukan PTA Banten, Ketua PTA Bandung menerbitkan Surat Keputusan Nomor : PTA.i/K/OT.00/478/2004 tanggal 17 Pebruari 2004 tentang Susunan Panitia Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten yang kemudian diubah dengan surat Ketua PTA Bandung No. PTA.i/K/OT.00/1946/2005 tanggal 30 Nopember 2005 karena adanya mutasi jabatan diantara para anggota panitia pembentukan PTA Banten tersebut.

Dengan disahkannya UU No. 23 th 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten oleh Presiden RI, Gubernur Banten menindaklanjuti dengan merealisasikan ide pembentukan PTA Banten dengan Surat Gubernur Banten No. 060/3667-Org/2002 tgl 10 September 2002 tentang usul Pembentukan PTA Provinsi Banten. Di lain pihak, Ketua PTA Bandung menerbitkan Surat Keputusan Nomor : PTA.i/K/OT.00/478/2004 tgl 17 Februari 2004 tentang Susunan Panitia Pembentukan PTA Banten. Selanjutnya diadakan perubahan Susunan Panitia Pembentukan PTA Banten dengan surat Ketua PTA Bandung No. PTA.i/K/OT.00/1946/2005 tgl 30 Nopember 2005, sebagai berikut:

  1. Pelindung: Gubernur Banten
  2. Penasehat:

1. Ketua DPRD Banten

2. Ketua MUI Banten

3. Ketua PTA Bandung

4. Kepala Kanwil DEPAG Banten

5. Ketua STAIN SMHB Serang

  1. Dewan Pertimbangan:

1. Prof. Dr. H. Tb. Hasan Shohib

2. KH. Fathullah Sam’un, L.M.L

3. KH. Hadi Muhammad

4. KH. Maemun Ali, MA

  1. Ketua Umum: Hakim PTA Bandung(Drs.H.Abdul Madjid Sholeh, SH)

Ketua I: Panitera/Sekretaris PTA Bandung/R. Suhamka, SH.

Ketua II: KPA Tigaraksa/Drs.H.Maftuh Abubakar, SH.

Ketua III: KPA Serang / Drs. Mahmud Yunus

Sekretaris Umum: WKPA Pandeglang/Drs.H. Khaeruddin SH, M.Hum.

Sekretaris I: Panitera/Sekretaris PA Tigaraks(Drs.H.Ujang Mukhlis, SH,M.Hum)

Sekretaris II: Kasubag Umum PTA Bandung(Away Awaludin, S.Ag, M.Hum)

Bendahara: Drs. A. Buchaeti

Wakil Bendahara: Drs. Suhendy Haryatni

  1. Anggota:

1. Hakim PTA Bandung(Drs.Rahmat Satya Wibawa, M.Hum)

2. KPA Tangerang/Drs.H.Ahmad Fathoni,SH, M.Hum

3. KPA Rangkasbitung/Drs. H.Nurdin Abd.Kadir, SH.

4. KPA Pandeglang/Drs.H.E.Suja’i Sayyid, SH.M.Hum.

5. KPA Cilegon

6. H.M. Surury. YS, SH.

7. Hulaesi, SH.

Tugas kepanitiaan adalah : mengadakan konsultasi, kajian-kajian dan persiapan lainnya serta koordinasi dengan instansi terkait terlebih lagi dengan Pemprov Banten dalam rangka pembentukan PTA Banten Jangka waktu kerja panitia adalah sampai terbentuknya PTA Banten.

Dalam mempersiapkan pembentukan PTA Banten, Ketua PTA Bandung berkirim kepada Gubernur Banten dengan surat No. PTA.i/1/K/KS.01.1/464/2004 tgl 16 Februari 2004 tentang Permohonan Bantuan Pengadaan Tanah untuk PTA di Provinsi Banten yang kemudian direspon Gubernur Banten dengan suratnya No. 593/2786-Plk/2005 tgl 27 September 2005 yang intinya Pemerintah Provinsi Banten telah menyediakan “Lahan Peruntukan Kantor PTA Provinsi Banten”, seluas 6.000 m2 yang terletak di Blok Kemang Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kabupaten Serang (Sekarang Kota Serang).

Gagasan pembentukan PTA Banten secara lebih sistematis kembali digulirkan pada saat Rapat Kerja PTA Bandung yang mewilayahi Prov. Jawa Barat dan Banten, pada tanggal 14-16 April 2004, di Villa Marina Anyer yang saat itu dihadiri Gubernur Banten. Hal ini tersurat dalam sambutan Ketua PTA Bandung pada acara pembukaan Rapat Kerja, sebagai berikut :

“...Banten sebagai provinsi yang memiliki kekhasan baik warganya, sejarahnya, budayanya, karakteristiknya dan komunitasnya adalah sangat Islami, tapi baru PA/Mahkamah Syariah tingkat I yang ada yaitu sebanyak 6 PA sudah saatnya memiliki PTA tersendiri. Agar pelayanan dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai dengan prinsip peradilan, cepat, sederhana dan biaya ringan.

Inilah salah satu alasan dipilihnya Banten sebagai tempat Raker PTA & PA kali ini agar menjadi sebuah momentum yang monumental sebagai bukti semangat warga PA Jawa Barat dan Banten khususnya dalam ikut serta mendorong dan mengantarkan berdirinya/ terbentuknya PTA Banten sebagai Pengadilan Tingkat Banding untuk Wilayah Hukum Propinsi Banten.

Mohon kepada Bapak Gubernur dan jajarannya serta para Tokoh Ulama dan Masyarakat akan dukungan dan bantuannya demi terwujudnya harapan kita semua yaitu terbentuknya PTA Banten dalam waktu dekat ini mudah-mudahan wakil rakyat kita segera membuat Undang-Undangnya, dan akhirnya kesiapan kita jualah yang akan menentukan berhasilnya PTA Banten berdiri...”

Pasca Rapat Kerja, upaya konsultasi dan koordinasi dengan dinas instansi terkait semakin digiatkan, baik melalui jalur formal maupun informal. Upaya tersebut semakin mendapat titik terang ketika RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten masuk dalam daftar 284 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2005-2009. RUU Pembentukan PTA Banten, satu paket dengan Pembentukan PTA Bangka Belitung, Maluku Utara, dan Gorontalo termasuk dalam 55 RUU yang diprioritaskan dalam jangka pendek (Nomor Urut 54). Dengan masuknya RUU Pembentukan PTA Banten dalam Prolegnas, pada tgl 30 September 2005 di Pendopo Pemprov Banten, Dirjen Badan Peradilan Agama, Ketua PTA Bandung, Para Ketua PA se wilayah Banten dan Panitia Pembentukan PTA Banten melakukan audiensi dengan Gubernur Banten yang diwakili oleh Asda I didampingi Karo Organisasi, Karo Hukum, Karo Kesra, Karo Umum, Karo Perlengkapan dan pejabat lainnya, dengan agenda “Persiapan Peresmian Pembentukan PTA Banten” Usai pertemuan dilanjutkan peninjauan lokasi tanah seluas 6.000 M2 yang diberikan Pemprov Banten di Blok Kemang Kel. Penancangan Kec. Cipocok Jaya Kab Serang (Sekarang Kota Serang).

Harapan masyarakat pencari keadilan agar Pengadilan Tinggi Agama hadir di Provinsi Banten, akhirnya terwujud. Ketika Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2005 mengesahkan UU No. 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Banten mulai efektif pada tanggal 3 April 2006, dengan segala akibat hukumnya. Disahkannya UU No.4 Tahun 2005, Panitia lebih meningkatkan kegiatannya dalam melakukan konsultasi dan koordinasi dengan PTA Bandung, Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI dan Pemprov Banten serta dinas instansi terkait lainnya dalam rangka persiapan Peresmian Pembentukan PTA Banten. Sehingga pada tanggal 3 Februari 2006 jam 09.00 Wib diadakan Audiensi dalam menyongsong “Persiapan Peresmian PTA Banten“ antara Ketua PTA Bandung didampingi Panitia dan Para Ketua Pengadilan Agama se wilayah Banten dengan Gubernur Banten yang diwakili oleh Asda I didampingi para kepala biro terkait, rapat dilaksanakan di Pendopo Pemprov Banten dan saat itu disepakati peresmian akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 April 2006 bertempat di Aula Setda Pemprov Banten.

Pada tanggal 9 Maret 2006 Dirjen Badilag MA RI berkenan meninjau lokasi-lokasi yang akan dijadikan kantor PTA Banten, dan dari beberapa alternatif akhirnya yang disetujui Dirjen Badilag adalah Ruko yang terletak di jalan Kol. H. Tb. Suwandi No. 12 Serang untuk kantor PTA Banten.

Pada tanggal 4 April 2006 di Ruang Kusuma Atmadja Mahkamah Agung RI, Drs.H.Suryadi, SH. M.Hum dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten yang pertama, oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (Prof.DR.Bagir Manan, SH.MCL).

Pada tanggal 5 April 2006 Pengadilan Tinggi Agama Banten secara kelembagaan diresmikan dengan ditanda-tanganinya Prasasti oleh Ketua Mahkamah Agung RI (Prof. DR. Bagir Manan, SH. MCL). Peresmian dilaksanakan di Aula Setda Provinsi Banten yang dilanjutkan dengan pengguntingan pita gedung Pengadilan Tinggi Agama Banten oleh Ny. Komariah Bagir Manan yang terletak di Jl. Kol. H. Tb. Suwandi No. 12 Serang, sebagai pertanda mulai beroperasinya Lembaga Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Pada jam 17.00 Wib. tanggal 5 April 2006 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten menghubungi Hulaesi melalui telepon agar menyampaikan kepada Agus Zainal Mutaqien dan Rifki untuk rapat di Pandeglang (rumah Drs. H. Maftuh Abubakar, SH. MH.) pada jam 18.30 dalam rangka mempersiapkan pelantikan Pejabat Struktural, yang saat itu disepakati pelantikan akan dilakukan pada tanggal 12 April 2006.

Sebagai ungkapan rasa syukur atas diresmikannya Pengadilan Tinggi Agama Banten maka pada malam harinya (5 April 2006 jam 19.30) diadakan acara syukuran sekaligus Paturay Tineung dengan Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang diadakan di Gedung KPRI Pandeglang dengan dihadiri oleh Dirjen Badan Peradilan Mahkamah Agung RI (Drs.H. Wahyu Widiana MA), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten (Drs. H. Suryadi, S.H., M.Hum), Keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang baru dilantik tanggal 4 April 2006 (Drs. Khalilurrahman, SH. MH), perwakilan Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang (H. Dimyati Natakusumah) serta para Ketua Pengadilan Agama dan Keluarga besar Pengadilan Agama se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Pada tanggal 12 April 2006 Ketua PTA Banten melantik pejabat struktural terdiri dari Panitera/Sekretaris (Drs.Agus Zainal Mutaqien), Wakil Panitera (Rifki, SH. M.Hum), Wakil Sekretaris (Hulaesi), Panitera Muda Hukum (Drs. Baehaki), Panitera muda Banding (R. Jaya Rahmat, S.Ag. M.Hum) Kasubag Umum (Mirza, SH), Kasubag Keuangan (Ratnasary Fitriyani, SH. MH.) dan Kasubag Kepegawaian (Djulia Herjanara, S.Ag. SH.) sehingga sejak tanggal 12 April 2006 itulah secara de facto PTA Banten mulai melaksanakan kegiatan kantor.

Pelantikan Wakil Ketua (Drs.H. Tarsi Hawi, SH) dan Para Hakim Tinggi (H.Didin Fathuddin, SH.MH., Drs. Qomaruddin Muzakkir,SH, Drs. H. Sam’un Abduh, SQ. MH, Drs. H.R. Manshur, Drs. H. Maftuh Abubakar, SH. MH.) serta pelantikan Ketua PA Pandeglang (Drs. Sutardi), Ketua PA Tigaraksa (Drs.H. Khaeruddin, SH. M.Hum) dan Ketua PA Serang (Drs. Harmaen yang dilaksanakan di Aula Setda Provinsi Banten pada tanggal 24 Mei 2006.

Sejak saat itu struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama Banten telah berdiri sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996 dan pelayanan kepada masyarakatpun telah dimulai. (doc pta.btn)

Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten

 

Surat Keputusan Pembentukan PTA Banten

 Tahun 2022


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT