Hakim dan Ijtihadnya [Nurdin, S.H.I., M.H.]

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Haity Mella Resita, S.T. on . Dilihat: 5755

HAKIM DAN IJTIHADNYA

oleh : Nurdin, S.H.I., M.H. (Kasubbag Umum dan Keuangan PA rangkasbitung)

 

Jabatan Hakim adalah sebuah jabatan yg mulia, profesi hakim tidak dapat dianggap hanya sebagai pekerjaan biasa karena merupakan perwakilan Tuhan di muka bumi. Melalui putusan hakim (ijtihad), nasib seseorang ditentukan, bersalah atau tidak bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Jika terbukti melakukan kejahatan dan dinyatakan bersalah maka akan dijatuhi hukuman, baik hukuman penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan.

Namun, bagaimana jika ijtihad hakim keliru dalam mengambil keputusan? Keliru dan tidaknya seorang hakim dalam berijtihad untuk memutuskan sebuah perkara yang disidangkan akan dirasakan berbeda oleh masing-masing pihak yang berperkara dan bersifat subjektif. Bagi pihak yang menang di pengadilan akan mengatakan bahwa hakim tersebut adil dalam memutus perkara, akan tetapi bagi pihak yang kalah dalam persidangan maka hakim akan dianggap tidak adil. Akan tetapi adil tidaknya seorang hakim dalam memutuskan perkara bisa dilhat dari bagaimana seorang hakim itu memutuskan sebuah perkara melalui ijtihad berdasarkan fakta yang terungkap di ruang persidangan.

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan terkait apakah seorang hakim dapat dipercaya, adalah perilaku hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kehidupan sehari-hari. Hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta etika dan perilaku hakim.

Tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang, integritas seorang hakim sangat diperlukan agar dalam membuat keputusan (ijtihad) seorang hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang persidangan.

Ijtihad seorang hakim dalam melakukan penemuan hukum merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari peran hakim. Dapat dibayangkan jika seorang hakim dalam memutus sebuah perkara berijtihad bukan berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan.

Hal ini sejalan dengan hadis nabi yang menyebutkan :

artikelpta

"jika seorang hakim mengadili dan berijtihad dan ternyata ia benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim mengadili dan berijtihad lantas ia salah, baginya satu pahala". (Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari)

Dari hadis tersebut masih ada ruang bagi seorang hakim untuk melakukan kekeliruan dalam mengambil mengambil keputusan hukum, namun atas kekeliruan tersebut masih diberikan satu pahala selama hakim tersebut berijtihad dengan pengetahuannya, bukan berdasarkan hawa nafsunya apa lagi berdasarkan pesanan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan kasus yang ditangani.

Wallahu 'alam


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT