Sidak dalam Rangka Pembinaan Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Banten oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Haity Mella Resita, S.T. on . Dilihat: 339

SIDAK DALAM RANGKA PEMBINAAN APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

OLEH BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

 bawasx

Hari Kamis pukul 08.00 WIB tanggal 24 November 2022 Pengadilan Tinggi Agama Banten kedatangan tamu Bapak Dr. H. Zainullah Inspektur jabatan Wilayah IV, S.H.,M.H. dan Bapak Drs. H. Andi Kurniawan, M.M. jabatan Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dalam rangka Inspeksi Mendadak (sidak) serta pembinaan disiplin kepada seluruh Hakim Tinggi dan aparatur PTA Banten.

 

Setibanya di PTA Banten, Tim Sidak Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di bawah koordinator Inspektur Wilayah IV Dr. H. Zainullah, S.H.,M.H. langsung memeriksa daftar absensi Hakim dan Pegawai ke Bagian Kepegawaian PTA Banten.

Setelah selesai pelaksanaan sidak kedua Pejabat Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tersebut menggelar acara ekspose hasil sidak dan pembinaan terkait disiplin kerja kepada seluruh Hakim Tinggi dan aparatur PTA Banten.

bawasx1

Dalam acara ekspose hasil sidak tersebut Drs. H. Andi Kurniawan, M.M. Sekretaris Badan Pengawasan menyampaikan, bahwa Hasil pemeriksaan terhadap absensi alhamdulillah seluruh Hakim Tinggi dan Aparatur PTA Banten masuk kantor sesuai dengan ketentuan jam kantor atau dengan kata lain tidak ada yang terlambat masuk kantor. Tetapi ditemukan ada pegawai PTA Banten yang melaksanakan cuti tahunan tetapi belum ada surat izin cutinya, Seharusnya sebelum melaksanakan cuti tahunan Hakim dan Aparatur harus mengajukan permohonan izin cuti terlebih dari atasan selambat-lambatnya 5 hari sebelum yang bersangkutan menjalankan cuti tahunan sebagaimana ketentuan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Beliau juga berpesan agar setiap pelaksanaan cuti Hakim dan aparatur harus didukung surat izin cuti dari Pejabat yang berwenang memberikan cuti kecuali dalam kondisi darurat misalnya Hakim atau Aparatur sedang mendapat musibah misalnya orang tua, istri/anak sedang sakit keras maka surat izin cuti dapat menyusul belakangan.

bawasx3

 

Di samping itu Beliau juga menegaskan terkait izin tidak masuk kantor di luar kedinasan bagi Hakim paling lama 2 hari kerja sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, bahwa izin tidak masuk kantor 2 hari kerja tersebut diartikan dalam 1 (satu) tahun, bukan diartikan dalam 1 (satu) bulan pungkasnya.

bawasx2

 

Setelah ekspose hasil sidak acara dilanjutkan dengan pembinaan disiplin oleh Dr. H. Zainullah, S.H.,M.H. Inspektur jabatan Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dalam pembinaannya menyampaikan pesan-pesan sebagai berikut :

  1. Dalam upaya keseragaman dalam penentuan jam masuk dan pulang kantor hendaknya berpedoman pada jam yang ditetapkan pada mesin finger print atau pada jam yang ditetapkan pada absensi on line SIKEP;
  2. Hendaknya seluruh Hakim Tinggi dan Aparatur memahami tugas fungsi masing-masing dalam upaya mendukung tercapainya tujuan dan sasaran organisasi;
  3. Belajar dari kasus OTT Hakim Agung dan Aparatur pada Mahkamah Agung, Beliau mengingatkan agar seluruh Hakim dan Aparatur selalu menjaga kode etik dan perilaku jabatan serta integritas agar tidak terjerumus dalam tindak KKN dalam melaksanakan tuga jabatan khususnya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan;
  4. Dalam upaya menanamkan nilai-nilai disiplin kepada seluruh Hakim dan Aparatur serta mengingatkan tanggung jawab kepada atasan langsung terhadap tugas dan tanggung jawab dalam hal pengawasan melekat (WASKAT) kepada masing-masing bawahan, agar Pimpinan PTA Banten melaksanakan pembinaan disiplin kepada seluruh jajaran di lingkungan PTA Banten secara berkala dengan materi Perma Nomor 7, dan Perma 8 Tahun 2016 dengan didukung notulen hasil pembinaan.
  5. Di samping itu Beliau juga minta agar para Hakim Tinggi Pengawas Daerah (HATIWASDA) PTA Banten apabila melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan ke daerah juga selalu memberikan pembinaan disiplin ke seluruh jajaran pengadilan agama di wilayah PTA Banten dengan materi yang sama.
  6. Terakhir beliau berpesan dalam upaya menegakkan disiplin dan integritas Hakim dan Aparatur agar setiap aduan yang logis walaupun identitas Pelapor kurang/tidak jelas harus ditindak lanjuti, karena berdasarkan pengalaman 90% aduan yang logis walaupun Pelapor kurang/tidak jelas setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya ternyata terbukti, pungkasnya.

Usai ekspose hasil sidak dan pembinaan diakhiri dengan acara foto bersama.

 bawasx4

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT