Pembinaan Teknis Yudisial oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Ri di Pengadilan Tinggi Agama Banten

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Haity Mella Resita, S.T. on . Dilihat: 316

PEMBINAAN TEKNIS YUDISIAL OLEH KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI DI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

tuaka 2

Hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 bertempat di Aula PTA Banten pukul 09.30 WIB, diadakan Pembinaan Teknis Yudisial oleh Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.

tuaka 1

Acara ini dihadiri oleh Pimpinan, Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Pengganti PTA Banten serta Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Banten.

tuaka 4

Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjelaskan mengenai disiplin kerja, pengaduan putusan, PTSP pengadilan, pengaduan eksekusi, mediasi, kesalahan pembuatan BAS, integritas dan moral. Berdasarkan Pasal 11 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan:

  • Angka 3: PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun;
  • Angka 4: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja;

tuaka 3

Beliau juga membahas tentang Pengaduan Putusan. Terdapat pengaduan terhadap beberapa putusan yang salah disampaikan kepada para pihak, kemudian oleh PA ditarik kembali untuk diperbaiki, sementara pihak Tergugat komplain dan tidak terima atas penarikan tersebut serta melaporkannya ke MA.

Studi Banding Australia :

  1. Peran dan Kuota Hakim Wanita di Australia 50 persen direkrut dari kalangan advokat;
  2. Dalam mengadili perkara yang berhubungan dengan anak, Pengadilan di Australia bekerjasama dengan lembaga Independensi Child Lawyers (ICL) yang diwakili paralegal untuk mengadvokasi hak-hak anak di persidangan;

tuaka 5

Peran utama ICL meliputi:

  • Mengatur bukti-bukti yang diperlukan, termasuk bukti ahli, untuk diperoleh dan diajukan ke Pengadilan;
  • Memfasilitasi partisipasi anak dalam persidangan dengan cara yang mencerminkan usia dan kedewasaan anak dan sifat kasus;
  • Bertindak sebagai perantara antara anak dan orang tua dan memfasilitasi negosiasi penyelesaian;

Studi Banding Australia :

  1. Perkara dispensasi nikah diajukan secara kontensius antara pihak orangtua dan ICL;
  2. Indikator pisah rumah di Australia adalah 2 (dua) bulan;
  3. Pertimbangan Putusan terhadap anak lebih menekankan pada aspek kepentingan anak termasuk belanja anak, jika orangtua tidak mampu, maka akan ditanggung oleh negara, jika orangtuanya mampu dan memiliki penghasilan lebih maka pelaksanaan putusan akan dilakukan oleh kantor pajak;

tuaka 6

Beliau membahas juga mengenai PTSP Pengadilan. Ada laporan bahwa Petugas PTSP menolak upaya hukum pihak berperkara dengan alasan waktu mengajukan upaya hukum sudah habis. Seharusnya :

  • Petugas PTSP tidak boleh menolak perkara yang diajukan para pihak dalam tingkatan apapun;
  • Petugas PTSP harus terampil mengkomunikasikan keinginan masyarakat dengan Bahasa yang santun dan professional;
  • Petugas PTSP harus memahami betul tentang standar pelayanan dan peraturan yang berhubungan dengan pelayanan perkara;

Tugas dan SOP PTSP yang harus dipedomani:

  • Tidak boleh memberikan nasehat hukum, tetapi hanya memberikan informasi mengenai prosedur berperkara sesuai hukum acara yang berlaku.
  • Jika ada yang membutuhkan nasehat hukum, maka diarahkan ke Posbakum.
  • Tidak merekomendasikan pengacara tertentu kepada masyarakat pencari keadilan, tetapi boleh memberikan list pengacara yang terdaftar di pengadilan.
  • Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Penolakan itu disampaikan secara santun sehingga tidak menyinggung perasaan.
  • Hanya boleh memberikan pelayanan informasi di gedung pengadilan, bukan di rumah atau di tempat lain.

tuaka 7

Pengaduan Eksekusi:

  1. Ada laporan dari pengacara tentang penundaan eksekusi yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan;
  2. Ketua Pengadilan dalam hal ini harus bersikap selektif dan harus mempelajari dengan betul alasan penundaan eksekusi yang dilakukan;
  3. Di antara alasan penundaan eksekusi yang dibenarkan menurut hukum adalah adanya perlawanan pihak ketiga, Alasan kemanusiaan, Biaya eksekusi belum terpenuhi, dan Alasan keamanan;

Proses Mediasi:

  • Masih ada PA yang belum melaksanakan proses mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016;
  • Banyak keluhan Mediasi hanya bersifat formalitas saja;
  • Indikatornya dalam berkas perkara kasasi ditemukan penetapan penunjukan mediator, pelaksanaan mediasi dan pelaporan mediasi tidak berhasil oleh mediator dilakukan pada hari yang sama.

Perihal Upload Putusan, beliau menjelaskan dalam perkara perceraian sidang dilakukan tertutup untuk umum, akan tetapi ditemukan pada saat upload putusan ke Website/Direktori Putusan identitas para pihak ditulis secara lengkap (seharusnya sudah dianonimasi), akibatnya banyak para pihak yang komplain karena nama dan alamat para pihak muncul di Direktori Putusan.

Kesalahan Pembuatan BAS:

  1. Pemeriksaan saksi yang satu dengan yang lainnya sama persis, bahkan juga terhadap saksi Tergugat, sehingga terkesan copy paste saja (dikeluhkan para pihak dalam upaya kasasi);
  2. Faktanya sidang dilakukan secara terbuka sebanyak 10 kali, akan tetapi diketik dalam BAS sidang tertutup, oleh Majelis Hakim tingkat banding dinyatakan batal demi hukum tanpa meminta klarifikasi kepada PA, akibatnya para pihak mengeluh mengapa kesalahan dilakukan oleh PA, akan tetapi yang dirugikan adalah para pihak;

Integritas dan Moral:

  • Penyakit aparatur Pengadilan dirangkum dalam 3K (KASAR-KASIR dan KASUR);
  • Untuk itu mohon perhatian kepada Hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Agama lainnya, sebab masalah Kasur sudah menjadi indikasi meningkat akhir-akhir ini, untuk itu perlu menjadi perhatian bersama bagi seluruh aparatur Peradilan Agama;

Acara diakhiri dengan foto bersama Ketua Kamar Mahkamah Agung RI dengan seluruh peserta yang hadir.

tuaka 8

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT