Pembinaan Aparatur PTA Banten oleh Ketua PTA Banten dengan Agenda Sosialisasi Perma No.8 Tahun 2016

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Haity Mella Resita, S.T. on . Dilihat: 296

PEMBINAAN APARATUR PTA BANTEN OLEH KETUA PTA BANTEN DENGAN AGENDA SOSIALISASI PERMA NO.8 TAHUN 2016

perma8

Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula PTA Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. mengadakan Pembinaan Aparatur PTA Banten dengan Agenda Sosialisasi Perma No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pembinaan ini dihadiri oleh para hakim tinggi, panitera, pejabat struktural dan fungsional, PPNPN dan seluruh staf PTA Banten.

perma82

Dalam pembinaan kali ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Muatan Inti Perma No. 8 Tahun 2016 :

Atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahan baik di dalam maupun diluar kedinasan secara terus menerus serta mengupayakan tersedianya sarana & sistem kerja berdasarkan kewenangan sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana dan peraturan.

2. Mekanisme Pengawasan : 

a. Memantau ketaatan bawahan atas disiplin kerja, kode etik dan pedoman perilaku, mengamati, memeriksa pelaksanaan tugas; b. Meminta laporan pertanggungjawaban bawahan; c. Mengidentifikasi & analisis gejala penyimpangan serta kesalahan, menentukan sebab akibat dan cara untuk mengatasinya; d. Merumuskan tindak lanjut yang sesuai, mengambil langkah2 sesuai kewenangannya dengan memperhatikan pejabat/instansi terkait; e. Berkonsultasi dengan atasan langsung secara berjenjang untuk meningkatkan mutu pengawasan;  f. Menjelaskan pembagian Tupoksi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi secara berkala; g. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta menilai dan mengevaluasi capaian kinerja; h. Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau tata cara pelaksanaan pekerjaan yang kurang jelas atau belum diatur secara khusus; i. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

3. Reward & Punishment : 

Reward : atasan langsung yang melaksanakan kewajiban Was-Bin dengan baik diberikan penghargaan berupa promosi dan mutasi, serta prioritas mengembangkan kompetensi. Punishment: Jika ada pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi berat maka tindakan sementara, laporan, rekomendasikan tindak lanjut pada atasan hingga ditetapkan hukuman disiplin.

4. Kewajiban Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

a. Menonaktifkan sementara Hakim dengan tidak memberi perkara dan segera melapor ke PT disertai usul pemeriksaan dan menarik yang bersangkutan ke PT; b. Menonaktifkan  dari jabatan aparatur disertai pemeriksaan lanjutan oleh pengadilan tingkat pertama.

perma81

5. Kewajiban Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding

a. Menarik Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Kepala pengadilan tingkat pertama diikuti pemeriksaan pengadilan tingkat banding; b. Menarik Hakim pengadilan tingkat pertama berdasar usulan Ketua/Kepala pengadilan tingkat pertama diikuti pemeriksaan pengadilan tingkat banding; c. Menonaktifkan sementara Hakim Banding dengan tidak memberi perkara dan segera melapor ke Kabawas disertai usul pemeriksaan; d. Menonaktifkan dari jabatan aparatur pengadilan tingkat pertama apabila dianggap perlu disertai pemeriksaan lanjutan oleh pengadilan tingkat banding; e. Menonaktifkan dari jabatan aparatur pengadilan tingkat banding disertai pemeriksaan lanjutan oleh pengadilan tingkat banding.

6. Arsip

a. Hasil pengawasan dan pembinaan atasan langsung dituangkan dalam bentuk tertulis; b. Hasil pengawasan dan pembinaan disampaikan pada atasan dari atasan langsung secara berjenjang.

7. Pelanggaran

Tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan & pembinaan oleh atasan langsung adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi ringan, sedang atau berat setelah diperiksa pejabat yang berwenang

8. Sanksi

  1. Sanksi Ringan : teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas tertulis
  2. Sanksi Sedang : penundaan KGB maks 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat maks 1 tahun, pembebasan jabatan/non palu maks 6 bulan
  3. Sanksi Berat : pembebasan jabatan/non palu lebih dari 6 bulan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah maks. 3 tahun, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat
  4. Konsekuensi Sanksi : 1. Tunjangan kinerja pegawai yang dibebaskan dari jabatan tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku; 2. Tunjangan jabatan Hakim dan tunjangan jabatan struktural/fungsional tidak dibayarkan selama yang bersangkutan menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Pemeriksaan & Pemantauan Was-Bin : 1. Dalam setiap pemeriksaan yang bersifat rutin; 2. Saat ditemukan penyimpangan.

9. Kelalaian

Dalam hal atasan langsung lalai memenuhi kewajiban Was-Bin maka yang bersangkutan dijatuhi Sanksi Administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi administrasi tersebut tidak mengenyampingkan ketentuan pidana.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT