SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU DI KABUPATEN LEBAK

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Dilaluddin Supyadi, S.Ag. on . Dilihat: 124

SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU DI KABUPATEN LEBAK

itsbatnikahterpadulebak3 24

SERANG|PTA-BANTEN.GO.ID

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Drs. H. Helmy Thohir, M.H. memantau sekaligus membuka kegiatan layanan Pradilan “Sidang Itsbat Nikah Terpadu” yang diselenggarakan atas sinergitas antara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Pemda Kabupaten Lebak, Kementrian Agama Kabupaten Lebak dan Baznas Kabupaten Lebak, bertempat di Kantor Desa egarmanah, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak pada Selasa (05/03/2024).

itsbatnikahterpadulebak2 24

Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu ini terdapat 37 pasangan suami isteri yang langsung mendapatkan 3 pelayanan pada hari itu juga, 1) Penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama Rangkasbitung, 2) Pencatatan buku nikah dari Kementrian Agama Kabupaten Lebak, dan 3) perubahan dokumen dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak.

itsbatnikahterpadulebak1 24

Itsbat Nikah Terpadu ini hadir untuk mewujudkan ketertiban administrasi dalam masyarakat, Memberikan perlindungan dan kepastian terhadap status perkawinan, status hukum suami isteri maupun anak dan Memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan.

itsbatnikahterpadu4 24

Tutur hadir juga dalam kegiatan tersebut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banten, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten, Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung beserta jajarannya, Pemerintah Kabupaten Lebak, Kementrian Agama, Baznas, Camat Cibeber beserta perangkatnya. (ds)

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT