QUO VADIS KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN EKONOMI SYARIAH OLEH PENGADILAN AGAMA

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Dilaluddin Supyadi, S.Ag. on . Dilihat: 14

QUO VADIS KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN EKONOMI SYARIAH OLEH PENGADILAN AGAMA

seminar24.1

PTA-BANTEN.GO.ID | SERANG

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Para Hakim Tinggi, Panitera, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti dan Staff Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Banten mengikuti kegiatan Seminar Nasional Kepailitan secara Daring dengan tema “Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah” yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Ruang Rapat Pimpinan pada Jumat (18/10/2024).

Seminar Nasional Kepailitan Ekonomi Syariah tersebut diisi dengan narasumber antara lain:

  1. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag. (Ketua BPH DSN-MUI & Dewan Pakar MPN-HISSI)
  2. Rizal Ramadhani* (Deputi Komisioner Hukum & Penyidikan OJK)
  3. H. Candra Boy Seroza, M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag)
  4. Muhammad Rifqi, SE, MiM, Ph.D. (Research Analyst Lembaga Penjamin Simpanan)
  5. Zafrullah Salim, MH. (Pakar Hukum Kepailitan dan Kepailitan Syariah)

Dalam seminar tersebut, disampaikan oleh para narasumber bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara mutlak merupakan kewenangan pengadilan agama, hal tersebut sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama, dan diperkuat dengan Undang-Undang 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 bahwa Pengadilan Agama berwenang menangani sengketa perbankan syariah, ditambah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang Kembali mempertegas kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dilakukan oleh pengadilan agama, sehingga penyelesaian kepailitan syariah yang tidak tunduk pada aturan syariah akan mengakibatkan ketidaksinkronan antara praktik akad dengan penyelesaian sengketanya, yang kemudian dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum.

seminar24.2

Seminar ini dapat membuka wawasan dalam penyelesaian sengketa kepailitan syariah untuk membangun kesiapan bagi Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia dalam menangani sengketa kepailitan syariah serta memantik diskusi arah keberlanjutan penanganan sengketa kepailitan dalam kewenangannya oleh Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus di bawah peradilan umum melalui pembaharuan seperangkat aturan hukum materil dan formil dalam tata cara persidangan sengketa kepailitan syariah ataupun perubahan dalam beberapa aturan seperti perubahan Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan. (jss)

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT