MAHKAMAH AGUNG RI DAN KEMENTERIAN AGAMA RI TANDATANGANI MoU INTEGRASI DATA PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Dilaluddin Supyadi, S.Ag. on . Dilihat: 14

MAHKAMAH AGUNG RI DAN KEMENTERIAN AGAMA RI TANDATANGANI MoU INTEGRASI DATA PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN

moumamenag24.1

JAKARTA|PTA-BANTEN.GO.ID

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten Drs. H. Helmy Thohir S.H., M.H. beserta Wakil Ketua PTA Banten Drs. H. Pandi, S.H., M.H., Panitera PTA Banten Pahrurozi, S.H., M.H. dan Sekretaris PTA Banten Hj. Laila Istiadah, S.Ag., M.H. menghadiri launching software aplikasi Elektronik Akta Cerai (e-AC) sekaligus penandatangan adenddum Memorandum of Understanding (MoU) tentang integrasi dan pemanfaatan data pernikahan dan perceraian. MoU ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilag) dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI bertempat di Hotel Aryaduta Menteng Jl. Prajurit KKO Usman Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Ditjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan addendum dan MoU ini ialah terkait dengan pengembangan akta cerai dan salinan putusan akta cerai berbasi digital.

moumamenag24.2

“Upaya yang dilakukan oleh Ditjen Badilag, tidak hanya meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam penerbitan akta cerai tetapi juga memperkuat prinsip keterbukaan informasi, dan memudahkan akses bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya terhadap peroses Verifikasi keaslian akta cera.” Ujar muchlis.

Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A mengungkapkan apresiasinya atas terlaksananya penandatanganan MoU dan launching software aplikasi e-AC ini. “Terima kasih kepada bapak ketua Mahkamah Agung atas inisiatif MoU ini, Dengan adanya e-AC, ini akan memutus mata rantai hadirnya pungutan-pungutan yang tidak pada tahapnya," kata Nasaruddin.

moumamenag24.3

Nasaruddin Umar juga menyampaikan harapannya pada para aparatur negara baik di Kementerian Agama maupun di Mahkamah Agung untuk tak mudah memutuskan perkara perceraian. “Salah satu amal jariah yang kita bisa lakukan adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga orang, dan Saya berharap keberhasilan kita bukanlah pada sekedar mampu menyelesaikan sejumlah perkara perceraian yang ditangani, tapi juga seberapa besar kasus yang mendapatkan solusi damai,” ujar Nasaruddin.

e-AC hadir sebagai solusi bagi akta cerai bentuk fisik yang rawan hilang, hancur, bahkan dipalsukan. Dengan e-AC, akta cerai kian terjamin keamanannya dan keasliannya.

moumamenag24.4

moumamenag24.5

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Dr. H. Cecep Khairul Anwar, M. Ag, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, sekretaris Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, dan Mahkamah Syari'ah Aceh serta jajaran Kementerian Agama RI. (ds)

 

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT