HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN HADIRI RAPAT KOORDINASI TERBATAS BIDANG PANGAN

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Dilaluddin Supyadi, S.Ag. on . Dilihat: 53

HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN HADIRI RAPAT KOORDINASI TERBATAS BIDANG PANGAN

rakortas25.1

SERANG|PTA-BANTEN.GO.ID

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Drs. Ahmad Nasohah, M.H. menghadiri undangan Gubernur Banten dalam rangka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan di Provinsi Banten. Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, di Pendopo Gubernur Banten Jl. Syech Nawawi Al Bantani KP3B Kota Serang, pada Jum’at (10/1/2025).

rakortas25.2

Menteri Koordinator (Menko) bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, swasembada pangan yang semula ditargetkan oleh Presiden Prabowo pada tahun 2029 dipercepat menjadi tahun 2027, Untuk itu Pemerintah Daerah (Pemda) bersama seluruh jajarannya harus bergerak cepat.

“Sekarang kita ini baru bekerja sekitar tiga bulan, namun sudah banyak yang dikerjakan. Oleh karena itu kami ingin memetakan permasalahan di daerah terkait dengan swasembada pangan,” ujar Zulkifli.

Menurut Zulkifli, pemerintah sudah melarang impor beberapa komoditas pangan seperti garam, jagung, gula dan beras. Dalam rangka swasembada pangan itu, pemerintah pusat dan daerah serta stakeholder terkait merupakan satu tim yang harus saling support.

“Nanti kita awasi bareng-bareng baik dari permasalahan irigasi, pupuk, penyuluhan dan yang paling penting bagaimana hasil petani ini diserap dengan baik,” imbuh Zulkifli.

Pj Gubernur Banten A Damenta mengatakan, dari sektor irigasi, Provinsi Banten didukung oleh 1.419 Daerah Irigasi (DI) yang terdiri atas lima kewenangan Pemerintah Pusat, 22 kewenangan Provinsi Banten dan 1.392 kewenangan kabupaten/kota.

“Dalam rangka tindak lanjut Surat Menteri Pertanian tanggal 06 Desember 2024 perihal Data Identifikasi Kebutuhan Fasilitas Irigasi di Provinsi Banten, kami telah menyampaikan identifikasi fasilitas irigasi yang perlu perbaikan,” kata A Damenta.

Pada tahun 2024, luas lahan persawahan di Provinsi Banten mencapai 197.845 hektar yang tersebar di 7 kabupaten/kota. Namun, secara dominan persawahan di Banten berada di Kabupaten Pandeglang, Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

“Pada tahun 2025 ini, swasembada padi di Provinsi Banten luas tanam ditargetkan sebesar 624.053 hektar dengan produksi padi sebanyak 2.888.375 ton,” jelasnya A Damenta.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memperkuat sistem pangan nasional. Hakim Tinggi PTA Banten mengikuti rapat ini untuk memperkuat kerjasama antara lembaga peradilan dan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pangan. (ds)

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT