PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN OPTIMALKAN PERAN PENGHULU DALAM PERLINDUNGAN HAK WARGA

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Dilaluddin Supyadi, S.Ag. on . Dilihat: 11

PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN OPTIMALKAN PERAN PENGHULU DALAM PERLINDUNGAN HAK WARGA

NARSUMB1

SERANG|PTA-BANTEN.GO.ID

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Drs. H. Pandi, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan/Peningkatan Kompetensi Penghulu se-Kanwil Kemenag Provinsi Banten. Acara yang digelar di Hotel Wisata Baru, Jl. Maulana Yusuf No. 16, Cimuncang, Kota Serang, pada Rabu (16/4/2025). Kegiatan ini diselenggaran oleh Kementerian Agama Provinsi Banten dari tanggal 16 – 18 April 2025 yang diikuti oleh 60 penghulu dari berbagai wilayah di Banten.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provsinsi Banten Nanang Fatchurochman, Kabid Urais Humaidi Hakim didampingi Para Katim Kerja pada Bidang Urais, Para Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab/Kota dan Para Penyuluh Provinsi Banten.

NARSUMB12

Drs. H. Pandi, S.H., M.H., selaku narasumber pada kegiatan pembinaan/peningkatan kompetensi penghulu di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten membahas sejumlah materi krusial mulai dari proses perceraian, mediasi keluarga, dispensasi nikah, isbat nikah, dan pembatalan perkawinan.

Drs. H. Pandi menyampaikan, “Penghulu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat harus memahami secara mendalam prosedur hukum, termasuk aspek mediasi untuk mendamaikan pasangan yang berkonflik sebelum keputusan perceraian diambil.”

Drs. H. Pandi mengingatkan agar penghulu teliti dalam verifikasi dokumen dan fakta lapangan guna mencegah penyalahgunaan prosedur. “sebagaimana UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 yang menerangkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.” Ujar Pandi.

Diakhir materi, Pandi menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama di Seluruh Provinsi Banten sangat terbuka untuk datang langsung ke kantor bagi para penghulu ataupun siapa saja yang ingin berkonsultasi dan berdiskusi bersama.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam memberikan solusi adil, cepat, dan berperspektif keadilan bagi masyarakat Banten. (ds)

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT