PIMPINAN DAN HAKIM TINGGI PTA BANTEN MENGIKUTI ACARA WEB SEMINAR (WEBINAR) TENTANG HARMONISASI KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Arie Wibowo on . Dilihat: 962

Webinar

Jum’at tanggal 3 Juli 2020, Pukul 14.00 WIB   bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Agama Banten, Pimpinan dan seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten mengikuti acara Web Seminar (WEBINAR) tentang Hukum Ekonomi Syari’ah.

  Acara Web Seminar (WEBINAR) tersebut  diselenggarakan oleh Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah Indonesia (PORDHESI) bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI dengan mengusung Tema “Harmonisasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fatwa DSN-MUI dan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Menuju Sistem Hukum Yang Kuat dan Efektif”.

Acara Web Seminar (WEBINAR) tersebut menghadirkan para Narasumber yang berkompeten di bidang ekonomi syari’ah yang berasal dari berbagai kalangan baik dari  internal Mahkamah Agung RI, Akademisi, dan Praktisi yang berkompeten di bidang ekonomi syari’ah.  Para Narasumber masing-masing menyampaikan materi dan presentasi yang berkaitan dengan isu-isu strategis dan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan Implementasi Hukum Ekonomi Syari’ah beserta regulasi yang mengaturnya ditemukan di lapangan bahwa ada kecenderungan disharmonisasi antara ketiga regulasi yang mengatur tentang Hukum Ekonomi Syari’ah yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fatwa DSN-MUI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di Bidang Ekonomi Syari’ah. Sebagai akibat disharmonisasi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang ekonomi syari’ah karena adanya disparitas di antara ketiga regulasi tersebut, oleh sebab itu perlu adanya upaya harmonisasi di antara ketiga regulasi tersebut agar tercipta dan terwujudnya kepastian hukum dan sistem hukum Ekonomi Syari’ah yang kuat dan efektif.

 

Adapun masing-masing Narasumber beserta materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H. (Ketua Kamar Agama -Hakim Agung MA RI) menyampaikan materi tentang “Harmonisasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Menuju Sistem Hukum Yang Kuat dan Efektif.”
  2. Yaswirman (Guru Besar Hukum Islam padas Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang) menyampaikan materi tentang “Politik Hukum Ekonomi Syari’ah (Fatwa DSN-MUI, KHES dan POJK) di Indonesia”.
  3. Dr. Muhamad Nur Yasin, S.H.,M.Ag. (Guru Besar Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) menyampaikan materi tentang “Konflik, Norma dan Inkonsistensi Asas Penyelesaian Kepailitan Syari’ah di Indonesia”
  4. Ah Azharuddin Lathif (Dosen Hukum Bisnis Syari’ah pada Fakultas Syari’ah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) menyampaikan materi tentang ”Disharmonisasi antara KHES, Fatwa DSN-MUI, POJK serta Solusi”

Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H. dalam sambutannya (keynote speech) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah Indonesia (PORDHESI) sebagai Panitia penyelenggara kegiatan beserta seluruh peserta Web Seminar, karena di tengah kondisi Pandemic Covid 19 saat ini mampu dengan semangat yang tinggi menyelenggarakan acara Web Seminar dalam rangka menggali ilmu pengetahuan di bidang Ekonomi Syari’ah dengan menghadirkan para pakar di bidang Ekonomi Syari’ah baik dari kalangan Hakim Agung, Akademisi dan para Guru Besar di bidang Ekonomi Syari’ah. Beliau-beliau ini mempunyai andil besar dalam pengembangan Hukum Ekonomi Syari’ah baik di bidang regulasi hingga penyelesaian sengketa yang terkait dengan Ekonomi Syari’ah.
  2. Seluruh peserta seminar dapat menyerap ilmu dan pengalaman berharga dari para Narasumber sehingga dapat memperdalam ilmu pengetahuan dan menambah wawasan di bidang Hukum Ekonomi Syari’ah.
  3. Indonesia adalah negara yang menganut dual ekonomi sistem yaitu Sistem Konvensional dan Sistem Ekonomi Syari’ah. Bahwa pondasi ekonomi syari’ah di Indonesia dimulai dengan berdirinya Lembaga Keuangan Syari’ah pada tahun 1992 dan terus bergulir hingga menyentuh pada berbagai aspek ekonomi syari’ah lainnya dan turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Catatan pertumbuhan ekonomi syari’ah dapat dilihat dari laporan Islamic Finance Development Report yang merupakan barometer terhadap tingkat kesehatan industri keuangan syari’ah global. Dari hasil laporan tersebut menyebutkan bahwa posisi peringkat industri keuangan syari’ah di Indonesia naik secara signifikan pada peringkat ke empat pada tahun 2019 yang sebelumnya menduduki peringkat 10 dari 131 negara dan Indonesia sebagai negara dengan perkembangan industri keuangan syari’ah terbesar di dunia dengan jumlah aset sebesar 86 Milyar USD bersaing dengan Malaysia, Bahrain dan Uni Emirat Arab.
  4. Beliau juga menyampaikan, berbagai inisiatif program pengembangan di bidang produk perbankan syari’ah telah diluncurkan mulai dari layanan berbasis digital hingga sistem pembayaran berbasis syari’ah telah mendapat respon positif dari masyarakat, sehingga mendorong pertumbuhan eonomi syari’ah memasuki fase uptrend. Masuknya ekonomi syari’ah dalam fase tersebut tidak lepas dari adanya road map ekonomi syari’ah yang jelas. Hal ini adanya kehendak politik yang kuat dan peran dari pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syari’ah. Hal tersebut dibuktikan dengan dibentuknya Lembaga Keuangan Ekonomi Syari’ah dengan Presiden sebagai Ketua. Kedudukan pemerintah tersebut akan mempermudah pelaksanaan agenda-agenda yang termuat dalam master plan ekonomi syari’ah sehingga dapat melapangkan jalan untuk menjadikan Indonesia sebagai kiblat Keuangan dan Ekonomi Syari’ah bagi negara-negara lain. Semua indikasi ini memberikan harapan besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di bidang ekonomi syari’ah. Terlebih lagi Indonesia merupakan negara ekonomi terbesar pada organisasi negara-negara Islam yang tergabung dalam organisasi OKI, baik dari segi jumlah penduduk maupun Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Pengaturan berbagai aktivitas dalam bidang ekonomi syari’ah dalam bentuk peraturan merupakan wujud perhatian yang serius dari semua stakeholder untuk mendukung lingkungan yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan sektor ekonomi syari’ah. Sejauh ini hukum ekonomi syari’ah yang berlaku di Indonesia terdokumentasi dalam bentuk 3 (tiga) peraturan perundangan yaitu Pertama, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah yang keberlakukannya berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2008,  Kedua, Fatwa DSN-MUI yang keberlakuannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, dan Ketiga, berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang Ekonomi Syari’ah yang keberlakuannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Idealnya ketiga peraturan perundangan tersebut harus sinkron, namun pda kenyataannya ada ditemukan disharmonisasi. Hal itu tidak lepas dari perkembangan sektor ekonomi syari’ah dan kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat. Contoh kasus KHES yang diundangkan pada tahun 2008 hingga saat ini belum ada penyempurnaan dalam bentuk revisi, sehingga tidak seirama lagi dengan aktivitas bisnis dan transaksi ekonomi syari’ah yang berkembang terus seiring dengan perkembangan waktu dan kemajuan teknologi informasi. Berbeda dengan Fatwa DSN-MUI dan Peraturan OJK yang terus menerus diperbaharui mengikuti perkembangan pola bisnis ekonomi syari’ah. Kesenjangan ketiga peraturan tersebut akan berpengaruh pada timbulnya disparitas dan pada gilirannya menjadikan sistem hukum tidak efektif. Oleh karena itu menurut Beliau bahwa  Web Seminar ini merupakan forum yang tepat untuk mendiskusikan terkait upaya harmonisasi berbagai peraturan di bidang ekonomi syari’ah dalam rangka menuju sistem hukum ekonomi syari’ah yang kuat dan efektif.
  5. Web Seminar ini memiliki arti sangat penting bagi para Hakim dan aparatur di lingkungan peradilan agama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah. Jumlah perkara ekonomi syari’ah yang ditangani Hakim Tingkat Pertama pada tahun 2019 sebanyak 308 perkara. Dari jumlah tersebut terdapat 168 perkara (54,5 %) diajukan dalam bentuk gugatan sederhana. Besarnya jumlah yang dajukan dalam bentuk gugatan sederhana menunjukkan bahwa mekanisme yang dibentuk sebagai sarana yang ramah bagi para pelaku bisnis pada sektor ekonomi syari’ah. Hal itu didukung pula dengan kecepatan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, hal itu dibuktikan pada tahun 2019 dari 168 perkara gugatan sederhana sebanyak 91,38% dapat diselesaikan kurang dari 25 hari.
  6. Agar para Hakim yang menangani perkara ekonomi syari’ah terus mengikuti perkembangan hukum dan ekonomi sehingga dapat menjatuhkan putusan yang tidak saja adil tetapi juga bermanfaat bagi perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia. Para Hakim hendaknya mendudukan dirinya tidak sekedar sebagai corong undang-undang tetapi harus mampu berkontribusi dalam membangun hukum yang kuat sehingga dapat menopang keberlangsungan sistem hukum ekonomi syari’ah. Berbagai regulasi yang ada merupakan panduan bagi para Hakim namun demikian tidak mengekang Hakim untuk berijtihad demi kemaslahatan umat, karena Hakim harus dapat membertanggung jawabkan atas putusannya khususnya kepada Allah SWT.
  7. Bahwa sistem hukum yang baik tidak hanya dihasilkan dari regulasi yang baik tetapi juga harus didukung oleh penegak hukum yang adil dan bijaksana. Apabila regulasi yang ada saat ini belum harmonis, maka dengan kearifan dan keadilan para Hakim sejatinya berbagai regulasi dapat diharmoniskan melalui berbagai putusan.
  8. Beliau berharap kepada para Narasumber dapat memberikan cakrawala bagi para Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syari’ah sehingga dapat berkontribusi dalam membangun sistem hukum ekonomi syari;ah yang kuat dan efektif. Terakhir Beliau berharap semoga pertumbuhan ekonomi syari;’ah di Indonesia semakin optimal dengan regulasi yang lebih harmonis.

           

Setelah penyampaian sambutan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, acara dilanjutkan dengan penyampaian dan presentasi para Narasumber, dan setelah selesaianya penyampaian materi para Narasumber acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dari Para peserta Web Seminar dengan Narasumber.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT