BIMBINGAN TEKNIS DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA PERADILAN AGAMA TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA SELURUH INDONESIA

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 1025

BIMBINGAN TEKNIS DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA PERADILAN AGAMA TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA SELURUH INDONESIA

1

Selasa, 21 Juli 2020 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten Pimpinan dan seluruh Tim Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM Pengadilan Tinggi Agama Banten mengikuti acara Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM melalui zoom meeting.

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menghadirkan narasumber dari Tim auditor/Tim Penilai Internal Pembangunan ZI dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam sambutan pembukaan acara dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dra. Nur Jannah Syaf, S.H.,M.H. menyampaikan pesan-pesan sebagai berikut :

  1. Esensi pembangunan ZI adalah manajemen organisasi yang berfokus pada kebutuhan stake holder tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Setiap program/kegiatan harus direncanakan, dan setiap rencana program/kegiatan harus dilaksanakan, dan untuk memastikan keberhasilan/kegagalan terhadap program/kegiatan yang sudah dilaksanakan harus dilakukan monitoring dan evaluasi serta harus ada tindak lanjut terhadap temuan monitoring dan evaluasi tersebut.
  2. Bapak Dirjen Badan Peradilan Agama memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang sudah berhasil lulus dalam tahap penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah Agung, meskipun masih ada 44 satker yang belum lulus dari 296 yang dilakukan penilaian oleh TPI.
  3. Bahwa kegiatan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pembangunan ZI ini dimaksudkan untuk mempersiapkan dalam menghadapi penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN) terhadap satker yang telah lulus dalam penilaian internal dan juga untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada satker yang belum berhasil lulus dalam penilaian internal, sehingga diharapkan pada tahun mendatang bisa lulus dalam penilaian internal sebagai syarat untuk diusulkan untuk dilakukan penilaian oleh TPN dalam rangka memperoleh predikat WBK/WBBM.
  4. Terakhir Bapak Dirjen Badan Peradilan Agama berpesan agar satker terus berkarya dan berinovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

 ZI2

Setelah pembukaan acara oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil evaluasi dan penilaian terhadap pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM pada 296 satker di lingkungan Peradilan Agama, baik peradilan tingkat banding dan tingkat pertama oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung RI/Tim Auditor Badan Pengawasan.

Tim Penilai Internal/Tim Auditor dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa catatan/evaluasi terhadap pembangunan ZI, baik pembangunan pada 6 area komponen pengungkit maupun komponen hasil yang telah dilakukan oleh 296 satker antara lain sebagai berikut :

  1. Pada saat dilakukan penginputan data dukung ke dalam aplikasi PMPZI tidak dilakukan supervisi yang memadai, karena beberapa satker hanya mengandalkan tenaga kontrak (honorer) untuk melakukan penginputan data, sehingga berdampak data tidak valid atau kurang mempunyai nilai.
  2. Pemilihan data dukung yang paling mewakili keadaan terkini (up to date) unit kerja pada setiap area pengungkit tidak dilakukan secara selektif dan berjenjang pada masing-masing area, namun sepenuhnya hanya mengandalkan tenaga operator untuk memilih dan menentukan dokumen yang akan diunggah ke dalam aplikasi PMPZIsehingga berdampak data tidak valid atau kurang mempunyai nilai.
  3. Data dukung yang seharusnya dimutakhirkan karena sudah kadaluwarsa tidak dilakukan.
  4. Lemahnya data dukung pada setiap kegiatan monitoring dan evaluasi pada setiap area pengungkit.
  5. Tidak ada penjelasan terkait inovasi layanan yang telah dibangun oleh satuan kerja.
  6. Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area I Manajemen Perubahan :
    a. Kesalahan persepsi satker dalam memahami bahwa pemilihan dan penetapan agen perubahan dan role model adalah bagian dari ajang pemberian reward kepada Pejabat/pegawai. Semestinya penetapan agen perubahan dan role model tidak terkait dengan pemberian reward tetapi terkait dengan Pejabat/pegawai yang mampu membawa perubahan terhadap budaya kerja (culture set) dan mampu untuk mempelopori dalam menyusun program kerja pembangunan ZI khususnya membuat gagasan/inovasi-inovasi dalam rangka peningkatan layanan publik.
    b. Dalam pembentukan Tim Kerja Pembangunan ZI pada beberapa satker tidak dilakukan melalui prosedur/mekanisme rapat tetapi langsung ditetapkan dengan Surat Keputusan.
    c. Kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan ZI tidak dilakukan secara periodik (bulanan).
    d. Hasil tindak lanjut monitoring dan evaluasi tidak terdokumentasi dengan baik.
    e. Keterlibatan anggota organisasi dalam pembangunan ZI tidak didukung dengan data yang lengkap.
  7.  Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area IIPeningkatan Ketatalaksanaan :
    a. 
    Belum tersedianya inovasi-inovasi dan SOP pada setiap proses bisnis, khususnya terkait penerapan e-office, misalnya inovasi dalam bidang pengukuran kinerja (pendukung aplikasi SIPP), inovasi dalam pengelolaan manajemen SDM (pendukung aplikasi SIKEP), inovasi dalam keterbukaan informasi publik.
  8. Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area III Peningkatan Manajemen SDM :
    a. Dalam menyusun kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai tidak dilakukan Train Need Analysis (TNA) untuk mengetahui kesenjangan/gap kompetensi pegawai dengan standar kompetensi jabatan yang diperlukan.
    b. Pengukuran kinerja individu pegawai tidak dilakukan secara periodik (bulanan) tetapi dilakukan setiap akhir tahun.
  9. Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area IVPeningkatan Akuntabilitas Kinerja:
    a. Monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi oleh Pimpinan tidak dilakukan secara periodik (bulanan).
    b. Belum menetapkan IKU tambahan, khususnya IKU yang mendudukung pemberantasan KKN, serta peningkatan kualitas layanan publik.
    c. Kesalahan dalam memahami terkait upaya organisasi dalam peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja hanya terfokus pada pegawai yang menangani SAKIP, padahal tidak demikian jadi dalam kontek peningkatan kapasitas SDM adalah seluruh pegawai.
  10. Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area V Penguatan Pengawasan :
    a. Belum tersedianya inovasi-inovasi yang terkait bidang penguatan pengawasan, antara lain inovasi dalam rangka pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, penanganan pengaduan masyarakat (Whistle Blowing System).
  11. Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area VI Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
    a. Belum tersedianya kebijakan standar pelayanan.
    b. Belum tersedianya inovasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik.
    c. Belum tersedianya mekanisme dan implementasi pemberian reward and punisment bagi petugas layanan serta pemberian konpensasi kepada penerima layanan yang tidak sesuai standar pelayanan.
    d. Survey IKM tidak dilakukan secara periodik minimal per semester.
    e. Hasil survey IKM tidak dapat diakses secara mudah/terbuka oleh masyarakat.
    f. Belum ada tindak lanjut terhadap hasil survey IKM

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT