PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DI PENGADILAN AGAMA SERANG

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 1507

PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
DI PENGADILAN AGAMA SERANG

paserang1

Kamis (30/07/2020) bertempat di ruang sidang Sultan Ageng Tirtayasa, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Dr. H. A. Choiri, SH., MH., melakukan pembinaan di Pengadilan Agama Serang dengan didampingi oleh Sekretaris PTA Banten Drs. H. Dadang Sudrajat, pembinaan dilaksanakan empat puluh lima menit sebelum kegiatan persidangan dilaksanakan.

Mengawali acara pembinaan beliau mengunjungi seluruh ruangan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan mulai dari ruang PTSP, mediasi serta tiga ruang sidang, berlanjut ke lantai dua ruang Panitera Pengganti, Jurusita serta ruang hakim. Setelah selesai kunjungan ke masing-masing ruangan dilanjutkan dengan acara inti pembinaan kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Serang.

            Dr. H. A. Choiri, SH., MH., dalam pembinaannya menyinggung PERMA NO. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Beliau berpendapat bahwa dalam rangka optimalisasi dalam penyelesaian perkara Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Serang mempunyai modal besar dari aspek ketersediaan ruang sidang. Karena adanya beberapa ruangan kosong yang dapat difungsikan untuk  melaksanakan sidang dispensasi nikah dengan hakim tunggal menggunakan ruang sidang khusus, selain itu perlunya penekanan persyaratan administrasi pengajuan dispensasi nikah seperti KTP pemohon, akta kelahiran anak dan ijazah terakhir, serta adanya alasan kuat dalam pengajuan permohonan tersebut dengan melibatkan peran orang tua calon istri dan calon suami.

 paserang2

Selain memberikan arahan tentang penanganan perkara permohonanan Dispensasi nikah, beliau juga memberikan arahan tentang prosedur titipan akibat cerai, seperti nafkah Iddah, mut'ah yang saat pemohon mengucapkan ikrar talak termohon tidak hadir di persidangan agar mengacu pada format serta formulir yang disediakan oleh Ditjen Badilag.

Beliau berharap pembinaan ini pada akhirnya berdampak pada semakin primanya pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Setelah selesai pembinaan acara dilanjutkan dengan forum tanya jawab yang disambut antusias oleh seluruh audience, dan diakhiri dengan sesi foto bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten dengan seluruh jajaran Pengadilan Agama Serang.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT