PERESMIAN PTSP-ON LINE MELALUI VIRTUAL DENGAN DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 1049

PERESMIAN PTSP-ON LINE MELALUI VIRTUAL DENGAN

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI

ptsp1

Senin, 27 Juli 2020 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten, Pimpinan dan seluruh jajaran dengan Pengadilan Tinggi Agama Banten mengikuti dan menyaksikan acara peresmian PTSP-ON LINE Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H. melalui virtual zoom meeting.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H., dalam kesempatan tersebut memperkenalkan dan menunjukkan konten-konten aplikasi yang terdapat pada aplikasi PTSP-ON LINE tersebut. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Aplikasi PTSP-ON LINE mempunyai 2 fungsi yaitu sebagai sarana pembinaan kepada Peradilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia, serta berfungsi sebagai sarana pelayanan bagi kalangan internal peradilan agama dan eksternal, misalnya masyarakat pencari keadilan, akademisi, peneliti, dan mitra kerja Ditjen Badan Peradilan Agama.

Konten Aplikasi PTSP-ON LINE sendiri terdiri dari 3 aplikasi yaitu :

  1. Aplikasi Call Center berfungsi untuk memberikan layanan bagi kalangan internal peradilan agama dan bagi kalangan eksternal.Layanan bagi kalangan internal terdiri dari : 1. Layanan Kesekretariatan, 2. Layanan Tenaga Teknis, dan 3. Layanan Administrasi Peradilan. Sedangkan layanan bagi kalangan eksternal terdiri dari : 1.Layanan Informasi Hukum, 2. Layanan Konsultasi Hukum, dan 3. Layanan Pengaduan.

    ptsp2
     

Jenis dan Fungsi Layanan Internal :

  1. Layanan Kesekretariatan, berfungsi untuk memberikan layanan dalam bidang : Konsultasi anggaran DIPA 04, Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Mutasi dan Kegiatan Non Teknis
  2. Layanan Tenaga Teknis memberikan layanan : Kenaikan Pangkat, Pensiun, Perijinan, Promosi, dan Hukuman Disiplin.
  3. Layanan Administrasi Peradilan memberikan layanan : SIPP, e-Court, SIKEP, Akreditasi Penjaminan Mutu, Zona Integritas, Reformasi Birokrasi dan Data Statistik Perkara Peradilan Agama.

Jenis dan Fungsi Layanan Eksternal :

  1. Layanan Informasi Hukum, berfungsi untuk memberikan layanan informasi hukum secara umum tentang peradilan agama kepada masyarakat pencari keadilan.
  2. Layanan Konsultasi Hukum, berfungsi untuk memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum yang akan diajukan ke pengadilann agama.
  3. Layanan Pengaduan, berfungsi memberikan layanan pengaduan kepada masyarakat yang menerima layanan tidak sesuai standar yang ditetapkan.

  1. Aplikasi Bank Data, merupakan kumpulan data yang bersumber dari SIPP, e-Court, SIKEP, e-Monev dan apliksi SMART. Berfungsi sebagai sarana bagi Pimpinan dalam melakukan monitoring kinerja peradilan agama. Di samping itu bisa digunakan bagi kalangan eksternal khususnya bagi mitra kerja Ditjen Badilag, mahasiswa, akademisi, peneliti sebagai sumber data.

Aplikasi Bank Data tersebut menyediakan jenis layanan data sebagai berikut :

  1. Data kesekretariatan, meliputi data anggaran DIPA 04 pada PTA/PA seluruh Indonesia terdiri anggaran Prodeo, Posbakum dan Sidang di luar gedung dan data pembayaran biaya mutasi Tenaga Teknis.
  2. Data Tenaga Teknis, meliputi data Kenaikan Pangkat, Mutasi dan Promosi, Usul Pensiun, data SDM, Perizinan dan Peta Kekuatan Tenaga Teknis.
  3. Data Perkara Peradilan Agama, meliputi jumlah perkara per tahun, jenis perkara, sebaran perkara, perkara e-Court-Litigasi, Waktu Penyelesaian Perkara, Akreditasi Penjaminan Mutu, Zona Integritas, Publikasi Putusan, Nilai Dekorum dan K3, Direktori Putusan dan Hisab Rukyat.

Pada kesempatan itu Dirjen Badilag juga menyampaikan terobosan-terobosan kebijakan selama masa pandemi COVID 19 dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas fungsi khususnya kebijakan dalam bidang manajemen SDM serta pembinaan dan pengawasan antara lain :

  1. Kebijakan fit and propertest secara virtual bagi calon pimpinan peradilan agama.
  2. Pembinaan Teknis Yudisial secara virtual bagi para Hakim dengan narasumber para Hakim Agung lingkungan peradilan agama.
  3. Penyelenggaraan wisuda purnabakti para Ketua PTA secara virtual.
  4. Pelaksanaan Sidak secara virtual.
  5. Pengawasan secafa virtual melalui sarana aplikasi CCTV terhadap penyelenggaraan pelayanan PTSP, disiplin apel Senin dan Jum’at aparatur peradilan agama.

Dalam upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM khususnya para Hakim di lingkungan peradilan agama Ditjen Badilag telah melakukan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas belajar bagi para Hakim dengan beberapa negara antara lain : Arab Saudi, Qatar, Sudan, Bahrain, Maroko, Kuwait, Yordania dan Australia. Di samping itu kerja dengan perguruan tinggi antara lain UGM, UIN Sunan Gunung Jati, UIN Syarif Hidayatullah, IAIN Samarinda dan UII.

Di samping itu dalam upaya peningkatan kinerja peradilan agama tingkat banding dan tingkat pertama serta sebagai dasar dalam pelaksanaan mutasi dan promosi Tenaga Teknis yang transparan dan akuntabel, Dirjen Badilag telah menetapkan kebijakan tentang Sistem Penilaian Dalam Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang tertuang dalam surat Dirjen Badilag Nomor : 121/DjA/Kp.02.1/I/2019 tanggal 9 Januari 2019. Kebijakan mutasi dan promosi yang digariskan pada surat Dirjen Badilag tersebut adalah bahwa promosi dan mutasi dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator capaian kinerja satuan kerja terhadap pengelolaan   : 1. SIPP, 2. e-Court-e-Litigasi, 3. Administrasi Perkara Kasasi dan PK, 4. SIKEP dan ABS, 5. SKP, 6. Penyerapan anggaran, 7. PTSP, 8. APM, 9. Website, 10. Inovasi, 11. Zona Integritas, 12. LHKPN, 13. Penghargaan yang diperoleh satker, dan 14. Penilaian Mandiri RB.

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H. dalam sambutan menyampaikan pesan-pesan sebagai berikut :

  1. Bahwa keberhasilan Ditjen Badilag dalam membuat inovasi dan terobosan dalam sistem ketatalaksanaan berupa PTSP-On Line ini menjadi bukti bahwa bila ada tantangan maka di sana ada kesempatan. Tantangan kita saat ini adalah Pandemic Covid 19, oleh sebab itu dengan terbangunnya aplikasi PTSP-On Line Ditjen Badilag ini maka pelaksanaan tugas pembinaan kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dan pemberian pelayanan baik bagi kalangan internal dan eksternal akan lebih cepat, efektif dan efisien.
  2. Kita makin menyadari bahwa betapa pentingnya peran Teknologi Informasi dalam rangka efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Oleh sebab itu Beliau mengharapkan kepada seluruh Pimpinan Peradilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama agar menaruh perhatian yang lebih dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
  3. Beliau berpesan bahwa sebaik dan secanggih apapun PTSP-on Line inikalau tidak didukung oleh Petugas layanan yang ramah, disiplin dan tanggung jawab maka keberadaan PTSP-On Line ini akan sia-sia dan tidak ada artinya.
  4. Terakhir Beliau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dibangunnya PTSP-On Line oleh Ditjen Badilag, dan Beliau berharap sistem tersebut dapat mempercepat dan mempermudah dalam mendukung pelaksanaan tugas pembinaan dan pelayanan bagi Ditjen Badilag.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT