UPACARA VIRTUAL PERINGATAN HUT KE-75 MAHKAMAH AGUNG RI PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 944

UPACARA VIRTUAL PERINGATAN HUT KE-75 MAHKAMAH AGUNG RI
PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

HUTMA1

Serang, 19|08|2020

Rabu, 19 Agustus 2020 bertempat di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Banten dilaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati HUT ke-75 Mahkamah Agung RI Tahun 2020 dengan tema “Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan Merespon Pandemi Covid-19“. Upacara yang dilakukan secara virtual melalui zoom meeting kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI dari Halaman Gedung Mahkamah Agung RI dan diikuti dengan khidmat oleh Para Pimpinan, Hakim Tinggi, seluruh ASN Pengadilan Tinggi Agama Banten sebagai peserta zoom dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19.

Dalam amanatnya selaku Pembina Upacara, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ditengah keprihatinan situasi Pandemi Covid-19 yang mewabah diseluruh dunia, memaksa kita untuk beradaptasi dengan kebiasaan yang baru, begitu pula peringatan hari jadi Mahkamah Agung tahun ini dilaksanakan secara berbeda menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Rangkaian acara yang biasanya diadakan untuk memeriahkan peringatan hari jadi MA, kali ini kita selenggarakan secara khidmat memberikan kita kesempatan untuk berkontemplasi tentang begitu rapuhnya kehidupan di dunia, namun demikian kekhidmatan peringatan hari jadi MA ke-75 ini, justru harus dijadikan momentum untuk keberlanjtan dan optimalisasi program moderenisasi peradilan yang telah dicanangkan sejak tahun 2018. Selama 75 tahun lembaga peradilan Indonesia telah melalui berbagai situasi dan kondisi tantangan dan rintangan dari internal maupun eksternal yang mengubah wajah peradilan Indonesia semakin baik dari masa ke masa, untuk itu kita harus menjadikan pengalaman tersebut sebagai modal kita dalam menata diri menghadapi tantangan selanjutnya.

Pada tahun 2020 ini kita menghadapi tantangan berat pandemi datang sebagai musuh yang tidak kasat mata namun nyata. Pandemi Covid-19 adalah persoalan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia yang berdampak pada semua aspek kehidupan tidak terkecuali pada aspek penegakan hukum dan keadilan. Pada saat semua negara berjuang mencegah penyebaran covid-19 yang lebih luas, kita juga harus berjuang agar penegakan hukum yang berkeadilan tetap berjalan dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Mahkamah Agung merespon pandemi ini dengan berpijak pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dengan diterbitkannya SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dimana kebijakan tersebut telah disesuaikan melalui 4 (empat) kali perubahan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 diseluruh Indonesia dan Mahkamah Agung harus tetap memastikan bahwa kesehatan dan keamanan seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan tetap terjaga dan terjamin.

Momentum ini menjadi waktu yang tepat dalam memaksimalkan pemanfaatan teknologi untuk di abdikan bagi penyelenggaraan peradilan. Pondasi yang telah diletakan oleh MA pada tahun 2018 melalui administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court) dilanjutkan dengan lompatan berikutnya pada tahun 2019 dengan persidangan elektronik (e-litigasion) memberikan manfaat yang sangat besar bagi lembaga peradilan dalam menghadapi masa yang krisis ini. Sistem yang telah dibangun membuat peradilan Indonesia lebih cepat dan efektif dalam merespon tantangan sebagai dampak dari pandemi covid-19, krisis ini harus kita jadikan sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja lembaga peradilan , karena bekerja dengan teknologi pada hakikatnya adalah bekerja secara efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal sehingga kita dapat memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel dan adil.

Pemanfaatan TI dalam penanganan perkara-perkara perdata, Perdata Agama, TUN dan Tata Usaha Militer melalui sistem e-court dan e-litigation saat ini telah diperluas pada perkara-perkara pidana, pidana militer dan Jinayat. Kebutuhan untuk mengaplikasikan teknologi kedalam persidangan pada perkara-perkara tersebut merupakan kebutuhan praktis sebagai dampak dari penyebaran covid-19 yang telah mengubah praktek konvensional peradilan perkara ke sistim yang berbasis elektronik.

Mengakhiri amanatnya beliau berpesan kepada para hakim yang bertugas di seluruh Indonesia, bahwa hakim adalah benteng terakhir penentu peradilan bagi para pencari keadilan, sebagai penentu keadilan para hakim tidak boleh ragu apalagi takut dalam memutus perkara sepanjang semua dilakukan dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan serta tidak melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim. Para hakim harus berani dengan berpegang pada prinsip “katakanlah yang benar itu adalah benar dan yang bathil itu adalah bathil sekalipun pahit”, sesuai dengan ilmu yang dimiliki dan mengikuti suara hati nurani, karena pada akhirnya kita semua akan kembali pada Allah SWT Tuhan yang Maha Esa dan kita akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan kita masing-masing dihadapanNya. Beliau juga mengajak kepada semua warga peradilan untuk secara bersama-sama dengan semua elemen masyarakat Indonesia, mewujudkan Indonesia Maju dengan berkontribusi secara maksimal dengan ikhlas karena Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, melaui peran yang kita emban di lembaga peradilan Indonesia. Modernisasi yang kita lakukan pada lembaga peradilan merupakan wujud kongkrit dari wajah negara hukum Indonesia di era Teknologi Informasi saat ini.

Perubahan pada lembaga peradilan Indonesia melalui modernisasi ini tentunya juga tidak terlepas dari motor penggerak yang telah mendapatkan pengakuan dari negara dengan penganugerahan bintang maha putera utama kepada Ketua MA RI ke-13 pada tanggal 13 Agustus 2020 yang lalu. Penghargaan ini juga merupakan penghargaan pada lembaga MA sebagai tempat kita semua mendarma bhaktikan tenaga dan fikiran kita dengan sepenuh hati. Atas nama pribadi beliau mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., atas tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden RI atas darma bhakti yang luar biasa terhadap bangsa dan Negara Indonesia dibidang hukum dan peradilan.

 HUTMA2

Jayalah Mahkamah Agung Jayalah Peradilan Indonesia…

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT