ACARA PEMBEKALAN MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) MELALUI VIRTUAL

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 905

ACARA PEMBEKALAN MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) MELALUI VIRTUAL

pembek1

Hari Sabtu tanggal 29Agustus 2020 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten Pimpinan, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural dan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Banten mengikuti acara Pembekalan Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM melalui zoom meeting.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah RI dengan menghadirkan narasumber Dr. H.C. Ary Ginanjar Agustian beserta Tim dari ESQ.

Sekretaris Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H.,M.H. dalam sambutan pembukaan acara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tanggal 10 September 2009 menjadi memontum bersejarah bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan telah dirumuskan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
  2. Untuk meraih visi dan misi tersebut telah diupayakan perbaikan Cetak Biru Mahkamah Agung tahun 2020-2035 yang memuat perencanaan strategis untuk 25 tahun mendatang, sehingga lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung.
  3. Saat ini kita berada pada semester akhir di tahun 2020 berarti sudah separuh jalan dalam upaya pembaharuan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
  4. Sudah banyak kemajuan yang kita capai. Kita patut bangga kepada Pimpinan Mahkamah Agung yang telah berjuang keras untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Kita harus mendukung dan memperjuangkan kebijakan yang telah dicanangkan Pimpinan kita.
  5. Pada peringatan ulang tahun Mahkamah Agung RI yang ke 75 Bapak Ketua Mahkamah Agung RI YM. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H. secara resmi meluncurkan aplikasi e-Court Fitur Upaya Banding, yang telah diawali pada tahun 2018 melalui peluncuran aplikasi Administrasi Perkara Secara Elektronik, Delegasi Persidangan Secara Elektronik melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.
  6. Kita tidak boleh cepat puas dengan beberapa capaian keberhasilan tersebut, karena masih banyak aspek di lembaga kita yang masih harus dibenahi dan diperbaiki melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga hasil akhirnya adalah kita dapat memberikan pelayanankepada masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Konsep ini sudah ada sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2035. Peraturan tersebut menargetkan 3 (tiga) sasaran hasil utama yaitu Peningkatan Kapasitas Akuntabilitas, Organisasi Pemerintahan Yang Bersih dari KKN dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
  7. Dalam rangka pelaksanaan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2035 tersebut Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya telah melaksanakan program Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan membentuk SDM aparatur yang profesional.
  8. Salah satu perubahan yang menjadi tujuan organisasi adalah perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set). Hal ini senada dengan apa yang telah disampaikan Dr.H.C. Ary Ginanjar Agustian narasumber/motivator dari ESQ yang menyatakan bahwa perubahan/transformasi harus dilakukan dari dalam organisasi.
  9. Berdasarkan hasil survey tentang budaya kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang dilakukan lembaga konsultan ICT baru-baru ini menunjukkan bahwa kondisi organisasi saat ini belum sepenuhnya terwujud birokrasi yang efektif dan efisien dan produktif. Di samping itu birokrasi belum sepenuhnya memiliki pola pikir melayani masyarakat, belum mencapai kinerja yang baik serta belum berorientasi pada hasil.
  10. Oleh sebab itu dalam upaya mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi diperlukan budaya kerjadan perilaku individu-individu yang didasarkan kepada nilai-nilai organisasi yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
  11. Tahun 2018 sebanyak 7 satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI telah berhasil meraih predikat WBK. Selanjutnya tahun 2019 satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung berhasil meraih predikat WBK terbanyak yaitu sebanyak 63 satuan kerja, sehingga total badan peradilan yang meraih predikat sebanyak 70 satuan kerja. Dari total 70 satuan kerja tersebut oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung telah diusulkan sebanyak 69 satuan kerja untuk meraih predikat WBBM, sedangkan 1 satuan kerja belum memenuhi syarat untuk diusulkan meraih predikat WBBM. Sementara itu tahun 2020 ini Tim Penilai Internal Mahkamah Agung mengusulkan sebanyak 409 satuan kerja untuk meraih WBK, sehingga total kesuluruhan satuan kerja yang diusulkan untuk meraih WBK sebanyak 478 satuan kerja.
  12. Kegiatan pembekalan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang sedang kita selenggarakan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pembangunan   zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
  13. Dalam rangka upaya pembangunan   zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Mahkamah Agung bekerjasama dengan Lembaga Konsultan Pelatihan Transformasi Budaya Kerja Organisasi (ICT) yang dipimpin olehDr. H.C. Ary Ginanjar Agustian telah melakukan survey tentang Budaya Kerja dengan maksud untuk mengetahui index Budaya Kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta bertujuan untuk memperbaiki budaya kerja di masa yang akan datang.
  14. Pada akhir sambutannya Beliau menyampaikan pesan” Marilah kita bersama menjadi orang bijak dengan bercermin dan menyadari kekurangan masing-masing untuk memperbaiki diri”.

Setelah pembukaan acara oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan acara inti yaitu Pembekalan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di bawah bimbingan coach Dr. H.C. Ary Ginanjar Agustian founding ESQ beserta Tim.

Tim Penilai Internal/Tim Auditor dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa catatan/evaluasi terhadap pembangunan ZI, baik pembangunan pada 6 area komponen pengungkit maupun komponen hasil yang telah dilakukan oleh 296 satker antara lain sebagai berikut :

  1. Pada saat dilakukan penginputan data dukung ke dalam aplikasi PMPZI tidak dilakukan supervisi yang memadai, karena beberapa satker hanya mengandalkan tenaga kontrak (honorer) untuk melakukan penginputan data, sehingga berdampak data tidak valid atau kurang mempunyai nilai.
  2. Pemilihan data dukung yang paling mewakili keadaan terkini (up to date) unit kerja pada setiap area pengungkit tidak dilakukan secara selektif dan berjenjang pada masing-masing area, namun sepenuhnya hanya mengandalkan tenaga operator untuk memilih dan menentukan dokumen yang akan diunggah ke dalam aplikasi PMPZIsehingga berdampak data tidak valid atau kurang mempunyai nilai.
  3. Data dukung yang seharusnya dimutakhirkan karena sudah kadaluwarsa tidak dilakukan.
  4. Lemahnya data dukung pada setiap kegiatan monitoring dan evaluasi pada setiap area pengungkit.
  5. Tidak ada penjelasan terkait inovasi layanan yang telah dibangun oleh satuan kerja.
  6. Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area I Manajemen Perubahan :
  7. Kesalahan persepsi satker dalam memahami bahwa pemilihan dan penetapan agen perubahan dan role model adalah bagian dari ajang pemberian reward kepada Pejabat/pegawai. Semestinya penetapan agen perubahan dan role model tidak terkait dengan pemberian reward tetapi terkait dengan Pejabat/pegawai yang mampu membawa perubahan terhadap budaya kerja (culture set) dan mampu untuk mempelopori dalam menyusun program kerja pembangunan ZI khususnya membuat gagasan/inovasi-inovasi dalam rangka peningkatan layanan publik.
  8. Dalam pembentukan Tim Kerja Pembangunan ZI pada beberapa satker tidak dilakukan melalui prosedur/mekanisme rapat tetapi langsung ditetapkan dengan Surat Keputusan.
  9. Kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan ZI tidak dilakukan secara periodik (bulanan).
  10. Hasil tindak lanjut monitoring dan evaluasi tidak terdokumentasi dengan baik.
  11. Keterlibatan anggota organisasi dalam pembangunan ZI tidak didukung dengan data yang lengkap.
    1. Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area II Peningkatan Ketatalaksanaan :
  • Belum tersedianya inovasi-inovasi dan SOP pada setiap proses bisnis, khususnya terkait penerapan e-office, misalnya inovasi dalam bidang pengukuran kinerja (pendukung aplikasi SIPP), inovasi dalam pengelolaan manajemen SDM (pendukung aplikasi SIKEP), inovasi dalam keterbukaan informasi publik.
  1. Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area III Peningkatan Manajemen SDM :
  2. Dalam menyusun kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai tidak dilakukan Train Need Analysis (TNA) untuk mengetahui kesenjangan/gap kompetensi pegawai dengan standar kompetensi jabatan yang diperlukan.
  3. Pengukuran kinerja individu pegawai tidak dilakukan secara periodik (bulanan) tetapi dilakukan setiap akhir tahun.
    1. Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area IV Peningkatan Akuntabilitas Kinerja:
  4. Monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi oleh Pimpinan tidak dilakukan secara periodik (bulanan).
  5. Belum menetapkan IKU tambahan, khususnya IKU yang mendudukung pemberantasan KKN, serta peningkatan kualitas layanan publik.
  6. Kesalahan dalam memahami terkait upaya organisasi dalam peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja hanya terfokus pada pegawai yang menangani SAKIP, padahal tidak demikian jadi dalam kontek peningkatan kapasitas SDM adalah seluruh pegawai.
    1. Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area V Penguatan Pengawasan :
  • Belum tersedianya inovasi-inovasi yang terkait bidang penguatan pengawasan, antara lain inovasi dalam rangka pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, penanganan pengaduan masyarakat (Whistle Blowing System).
  1. Catatan-catatan pada komponen pengungkit Area VI Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
  2. Belum tersedianya kebijakan standar pelayanan.
  3. Belum tersedianya inovasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik.
  4. Belum tersedianya mekanisme dan implementasi pemberian reward and punisment bagi petugas layanan serta pemberian konpensasi kepada penerima layanan yang tidak sesuai standar pelayanan.
  5. Survey IKM tidak dilakukan secara periodik minimal per semester.
  6. Hasil survey IKM tidak dapat diakses secara mudah/terbuka oleh masyarakat.
  7. Belum ada tindak lanjut terhadap hasil survey IKM

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT