URGENSI PEMBENTUKAN RUU TENTANG HUKUM MATERIIL PERKAWINAN

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 925

PERTEMUAN DAN WAWANCARA URGENSI PEMBENTUKAN RUU TENTANG HUKUM MATERIIL PERKAWINAN DENGAN PENELITI PUSAT

PENELITIAN BADAN KEAHLIAN DPR RI

 urgensi1

Kamis, 10 September 2020 Pengadilan Tinggi Agama Banten mendapatkan kunjungan dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI berkenaan dengan Rencana Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Perkawinan berdasarkan surat permohonan Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Nomor BK/09959/SETJEN DAN BK-DPR RI/PP/09/2020 tanggal 1 September 2020.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara secara langsung kepada Ketua dan para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Banten. Materi pertanyaan wawancara dari Tim Peneliti berkisar tentang kendala yang dialami oleh hakim di Pengadilan Tinggi Agama Banten dalam memutus perkara terkait dengan perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pendapat para hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten terkait dengan rencana penyusunan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama.

urgensi2

Diskusi sekaligus wawancara ini berlangsung cukup lama mulai dari pukul 9 pagi hingga siang hari, dan di akhiri dengan foto bersama Ketua PTA Banten dan perwakilan Hakim Tinggi serta Tim Peneliti Pusat Penelitian Keahlian DPR RI.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT