Acara Pendampingan/Bimbingan Teknis Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pada Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Pengadilan Agama Se Wilayah Banten Melalui Zoom Meeting

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Arie Wibowo on . Dilihat: 1173

Acara Pembinaan ZI

Selasa, 13 Oktober 2020 bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Banten Pimpinan, Koordinator Area Pembangunan ZI dan Kepala Bagian pada Pengadilan Tinggi Agama Banten dan seluruh Ketua Pengadilan Agama se wilayah Banten mengikuti acara Pendampingan/Bimbingan Teknis pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui virtual/zoom meeting dengan menghadirkan Narasumber Dr. Jeanny HV Hutauruk, SE, S.H.,M.M.,Ak,CA. Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat Menpim Mahkamah Agung RI sekaligus sebagai Mentor Pembangungan ZI Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di bawahnya. 

Latar belakang penyelenggaraan kegiatan pendampingan/bimbingan teknis pembangunan ZI tersebut adalah sebagai persiapan Pengadilan Tinggi Agama Banten dan 2 (dua) Pengadilan Agama di wilayah Banten yaitu PA Serang dan Tigaraksa pada tahun 2020 ini termasuk satuan kerja yang diusulkan dan berjuang untuk meraih predikat WBK, sedangkan PA Tangerang diusulkan untuk meraih predikat WBBM, dan juga sebagai persiapan dalam menghadapi penilaian pembangunan ZI oleh Tim Penilai Nasional (TPN) di bawah koordinator Kemenpan & RB.

Metode yang digunakan Narasumber dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis adalah Metode dialog interaktif dan Metode Monolog. Narasumber berusaha mengeksplore terhadap pemahaman para Pimpinan terhadap 3 (tiga) program yaitu Reformasi Birokrasi (RB), Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan Pembangunan Zona Integritas. Di samping itu Narasumber juga minta kepada para Pimpinan/Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Pengadilan Agama se wilayah Banten untuk memaparkan capaian dalam pelaksanaan pembangunan ZI pada 6 area yang telah dilakukan sampai saat ini.

Dalam paparannya Narasumber menjelaskan bahwa ketiga program yaitu RB, APM dan Pembangunan ZI adalah menjadi kewajiban bagi seluruh satuan kerja untuk melaksanakannya. Karena ketiga program tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu “Mewujudkan Pemerintahan Kelas Dunia” artinya pemerintahan yang profesional dan berkinerja tinggi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sedangkan sasaran dari ketiga program tersebut adalah, 1.Birokrasi yang bersih dan akuntabel serta berkinerja tinggi, 2. Birokrasi yang efektif dan efisien, dan 3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang baik dan berkualitas (prima).

Dalam paparan lain Narasumber menyampaikan tentang catatan-catatan dari Tim Penilai Nasional c.q. Kementrian Menpan&RB terhadap satuan kerja yang tidak lulus dalam pengusulan WBK/WBBM pada tahun 2019 antara lain sebagai berikut :

  1. Belum ada pemahaman yang utuh terhadap substansi 6 area perubahan.
  2. Belum terlihat adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja, dan hanya mengejar nilai/penghargaan.
  3. Keterlibatan pimpinan secara aktif dalam monitoring pelaksanaan pembangunan ZI masih rendah.
  4. Pemahaman dan keterlibatan pimpinan dalam implementasi manajemen kinerja masih rendah.
  5. Implementasi sistem pengawasan belum mantap, masih sekedar public campaign dan belum dibangun secara sistemik.
  6. Inkonsistensi implementasi pelayanan kepada publik berdasarkan kertas kerja evaluasi internal dengan kondisi nyata di lapangan.
  7. Pengelolaan terhadap media untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada kalangan internal dan stakeholder eksternal/masyarakat belum dilakukan secara efektif.
  8. Inovasi program dan kegiatan pelayanan belum bisa menjawab isu strategis yang sesuai dengan harapan stakeholder;
  9. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat hanya bersifat formalitas dan belum dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan masyarakat.
  10. Sebagian besar satuan kerja belum punya peta resiko di setiap unit kerja yang dapat berpotensi terjadinya penyimpangan integritas.
  11. Belum mempunyai sistem pelayanan terintegrasi antar unit kerja yang ada dalam suatu kawasan.
  12. Pimpinan satuan kerja kurang mengeksplore situasi dan kondisi pengadilan yang dipimpinnya.

Berdasarkan catatan dan evaluasi tersebut Kemenpan & RB merekomendasikan berkenaan permasalahan-permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Meningkatkan pemahaman dan komitmen pimpinan serta pegawai pada unit kerja terhadap 6 area perubahan pembangunan ZI.
  2. Pimpinan memperlihatkan upaya merubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan satuan kerja masing-masing.
  3. Meningkatkan keterlibatan pimpinan secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan ZI.
  4. Meningkatkan keterlibatan pimpinan unit kerja dalam implementasi manjemen kinerja.
  5. Menerapkan sistem pengawasan yang sistematis.
  6. Implementasi pelayanan kepada publik harus konsisten, artinya kondisi yang tertulis pada kertas kerja harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
  7. Memperbaiki strategi komunikasi unit kerja untuk meningkatkan kedekatan dengan stakeholder/masyarakat dengan cara mengefektifkan pengelolaan media.
  8. Melakukan inovasi pelayanan yang sifatnya mendekatkan, mempermudah dan mempercepat waktu pelayanan, serta hospitality petugas kepada masyarakat sesuai core bisniss satuan kerja.
  9. Melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala terhadap kualitas dan integritas pelayanan.
  10. Menyusun peta resiko di setiap unit kerja dengan memperhatikan potensi terjadinya penyimpangan integritas.
  11. Membangun dan mengimplementasikan sistem pelayanan terintegrasi antar unit kerja yang ada dalam satu kawasan.
  12. Pimpinan lebih mengeksplore segala kegiatan reformasi di pengadilan yang dipimpinnya.

Terakhir narasumber memberikan tips/arahan dalam menyajikan presentasi hasil pembangunan Zona Integritas kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Ketua Pengadilan Agama se wilayah Banten antara lain sebagai berikut :

  1. Pencahayaan harus bagus dan wajah presenter harus jelas.
  2. Perhatikan video dengan baik, dan ulang secara ringkas apa yang disajikan dalam video.
  3. Slide sebaiknya diisi gambar-gambar di lingkungan satuan kerja.
  4. Gambar-gambar tersebut dapat memberikan informasi kondisi sebelum dan sesudah (before and after) dilakukannya pembangunan ZI.
  5. Jelaskan bahwa ada perubahan dan ada progress reform disertakan evidence.
  6. Ungkapkan identifikasi resiko terhadap pelaksanaan pelayanan dan integritas pada unit kerja.
  7. Jelaskan inovasi yang ada, baik yang asli (pure) atau ATM (amati, tiru dan modifikasi). Sedangkan bagi unit kerja yang berupaya meraih WBBM harus ada inovasi baru.
  8. Inovasi hendaknya dititikberatkan pada pada sektor pelayanan dan penguatan integritas untuk mencegah tindak KKN.
  9. Ungkapkan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan, misalnya, kegiatan peringatan hari besar keagamaan.
  10. Jelaskan bahwa satuan kerja telah menerapkan manajemen POAC, yaitu merencanakan, mengorganisir, melaksanakan dan monitoring dan evaluasi dalam melakanakan program reformasi birokrasi dan pembangunan ZI.
  11. Penutup, ungkapkan ekspektasi yang tinggi di hadapan tim penilai agar dapat meraih WBK/WBBM.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT