Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Bulanan Pada Pengadilan Tinggi Agama Banten

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Arie Wibowo on . Dilihat: 1036

b7333ea6 10ed 4f81 932d 92282853f9e6

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Bapak Dr.H.A. Choiri, S.H.,M.H.  memimpin rapat koordinasi bulanan dengan seluruh jajaran PTA Banten yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2021 bertempat di ruang Command Center PTA Banten.

Rapat koordinasi bulanan pada bulan Februari tersebut membahas 3 agenda progam yaitu sebagai berikut :

  1. Persiapan pelantikan jabatan Hakim Tinggi PTA Banten dan Ketua PA Rangkasbitung.
  2. Persiapan pelaksanaan seleksi calon Panitera Pengganti.
  3. Pelaksanaan Reviu SOP bidang penyelesaian perkara, bidang kepaniteraan dan bidang kesekretariatan .

 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Bapak Dr. H.A. Choiri, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan pesan dan arahan terkait agenda rapat sebagai berikut :

  1. Agar segera dibentuk Panitia Pelaksana Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi PTA Banten dan Ketua PA Rangkas bitung yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2021.
  2. Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 304/DJA/Kp.04.6/2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Penunjukan Panitia Satuan Kerja Daerah Seleksi Calon Panitera Pengganti Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Beliau memerintahkan agar segera membentuk Panitia Pelaksana Daerah Seleksi Calon Panitera Pengganti baik di PTA maupun di Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten, dan dalam pelaksanaannya agar mengacu pada Petunjuk Teknis yang sudah ditetapkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.
  3. Agar segera dilakukan reviu/evaluasi terhadap SOP pada seluruh bidang tugas pada PTA Banten. Reviu/evaluasi tersebut dilakukan karena beberapa faktor antara lain : karena adanya perubahan regulasi atau perubahan teknologi informasi, karena berdasarkan evaluasi dalam implementasinya kurang efektif dan efisien misalnya dalam hal target waktu penyelesaian tugas atau terlalu panjangnya alur penyelesaian tugas sehingga perlu adanya penyederhanaan proses. Adapun maksud dan tujuan akhir dari kegiatan Reviu/evaluasi tersebut adalah agar pelaksanaan tugas  di seluruh bidang pada PTA Banten dapat terlaksana secara efektif dan efisien dan selalu menyesuaikan dengan perubahan regulasi dan teknologi informasi.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT