KETUA, WAKIL KETUA, PANITERA DAN SEKRETARIS PTA BANTEN MENGIKUTI ACARA RAKOR BADILAG TAHUN 2021 MELALUI VIRTUAL

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Arie Wibowo on . Dilihat: 1147

Rakor2021

Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA Banten mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) Ditjen Badilag tahun 2021 melalui virtual bertempat di Ruang Rapat Pimpinan/Command Center Pengadilan Tinggi Agama Banten. Pelaksanaan rapat koordinasi selama 2 hari dimulai dari tanggal 2 – 3 Maret 2021.

Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H.,M.H. dalam sambutan menyampaikan laporan kepada YM. Bapak Ketua Mahkamah Agung RI terkait penyelenggaraan Rakor  sebagai berikut :

  1. Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan rutin tahunan dalam rangka evaluasi kinerja Ditjen Badilag dan peradilan agama tingkat Banding dan tingkat pertama pada tahun lalu dan selanjutnya dalam rangka menyusun program kerja pada tahun berjalan.
  2. Rapat koordinasi pada tahun ini mengangkat tema “Membangun Peradilan Agama yang Moderen Menuju Birokrasi Kelas Dunia yang Berkelanjutan”.
  3. Bertindak sebagai Narasumber dalam rakor ini berasal dari kalangan internal Mahkamah Agung dan eksternal, yaitu : Menteri Keuangan RI cq. Diwakili oleh Dirjen Anggaran, Ketua Jabatan Kehakiman Malaysia, YM. Ketua Kamar Agama dan Hakim Agung lingkungan Peradilan Agama, Hakim Family Court of Australia, Rektor Universitas Ibnu Sahud dan Penasihat senior AIPJ2 Australia.
  4. Peserta rapat koordinasi Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Peradilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia.
  5. Kegiatan rapat koordinasi diselenggarakan secara virtual mengingat masih suasana pandemic COVID 19.
  6. Dalam laporan penutupnya Dirjen Badilag memohon kepada YM. Bapak Ketua Mahkamah Agung RI untuk membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi Ditjen Badilag tahun 2021 dan sekaligus berkenan melaunching inovasi Ditjen Badilag berupa 6 aplikasi yaitu :
  7. Aplikasi Pusat Data Perkara

Aplikasi Pusat Data Perkara merupakan pengembangan aplikasi sebelumnya. Fungsi aplikasi ini adalah sebagai media informasi yang menyediakan data perkara peradilan agama dalam bentuk statistik maupun grafik.

  1. Aplikasi Portal Ekonomi Syar’iyah

Fungsi aplikasi ini adalah menyediakan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syar’iyah.

  1. Aplikasi PTSP On Line Pengadilan Tingkat Banding

Aplikasi PTSP On-Line ini meruapakan pengembangan aplikasi sebelumnya. Fungsi aplikasi ini adalah untuk memudahkan akses masyarakat memperoleh informasi dan prosedur layanan di lingkungan peradilan agama tingkat banding dan tingkat pertama.

 

  1. Aplikasi Penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)

Fungsi aplikasi ini adalah untuk memantau dan mengukur konsistensi penerapan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) di lingkungan peradilan agama.

  1. Aplikasi e-Laporan/Laporan Elektronik

Fungsi aplikasi ini adalah untuk membantu dalam proses penyusunan pelaporan dari daerah ke pusat menjadi lebih cepat dan akurat.

  1. Aplikasi Surat Izin On Line

Fungsi aplikasi ini untuk mempermudah jalur birokrasi dalam proses perizinan bagi aparatur di lingkungan peradilan agama

Setelah selesainya acara pembukaan acara rakor secara resmi dan launching 6 inovasi Ditjen Badilag dilanjutkan dengan sambutan Ketua Mahkamah Agung RI YM. Bapak Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H..

Dalam sambutannya YM. Bapak Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Rapat koordinasi yang diselenggarakan Ditjen Badilag dengan dukungan Kamar Agama ini merupakan representasi dari komitmen bersama seluruh warga peradilan agama dalam menetapkan program-program strategis yang dibutuhkan bagi kemajuan lembaga. Dengan rapat koordinasi maka komunikasi antara pimpinan pusat dan daerah dapat terjalin dengan baik. Beliau berharap agar kegiatan rapat koordinasi ini akan melahirkan kebijakan-kebijakan baru yang akan membawa perubahan signifikan bagi lembaga peradilan agama.
  2. Rapat koordinasi ini menjadi media yang tepat untuk melakukan evaluasi atas kebijakan terdahulu dan mencari titik lemahnya dan melakukan rencana aksi perbaikan, menggagas inovasi-inovasi baru, menetapkan target capaian kinerja untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.
  3. Dalam kesempatan rapat koordinasi ini Ditjen Badilag juga akan meluncurkan 6 inovasi baru. Inovasi tersebut merupakan atsmorfir kreatif dan inovatif yang telah dilakukan Ditjen Badilag. Dalam pengamatan Beliau selama ini Ditjen Badilag sudah mampu tampil sebagai salah motor penggerak pembaharuan peradilan. Dengan program-program sebelumnya Ditjen Badilag sudah berperan dalam mendorong pelaksanaan terwujudnya reformasi birokrasi di lembaga peradilan. Hal itu menjadi salah satu elemen penting untuk mempercepat dan mendorong terwujudnya pembaharuan peradilan sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Mahkamah Agung RI tahun 2010 -2035.
  4. Ditjen Badilag mengusung tema pada Rapat Koordinasi ini yaitu  “Membangun Peradilan Agama yang Moderen Menuju Birokrasi Kelas Dunia yang Berkelanjutan”. Tema tersebut sangat visioner dan relevan,  karena berupaya membawa lembaga peradilan agama lebih maju dari saat ini. Dari kerangka teoritis Tema tersebut sangat relevan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan semua level birokrasi bisa membawa dampak yang luas bagi pembaharuan peradilan yang moderen dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung tugas pokok dan fungsi pengadilan. Ciri utama sistem peradilan moderen adalah adanya transparansi, akuntabilits dan aksesibilitas.
  5. Transparansi lembaga peradilan dapat terwujud jika didukung pemanfaatan teknologi informasi. Oleh jika tranparansi bisa diwujudkan maka celah-celah perilaku koruptif aparatur pengadilan dapat dicegah atau setidak-tidaknya diminimalisir. Akuntabilitas lembaga peradilan dapat terwujud juga tidak lepas dari dukungan pemanfaatan teknologi informasi, dan setiap proses penanganan perkara dapat dilihat secara cepat dan real time oleh Pimpinan dan stake holder. Pemanfaatan teknologi informasi akan mendorong terwujudnya chek and balance. Terakhir Aksesibilitas lembaga peradilan dapat meningkat signifikan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Karena dengan dibangunnya aplikasi-aplikasi untuk mempermudah dan mempercepat proses layanan peradilan, sehingga para pihak pencari keadilan dapat mengakses informasi layanan peradilan secara cepat dan mudah.
  6. Beliau juga mengingatkan bahwa disamping pembenahan dari sisi prosedur dan administrasi kita tidak boleh melupakan bahwa esensi tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan adalah memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Upaya tersebut menjadi amat penting jika dihubungkan dengan kelompok rentan di hadapan hukum seperti perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya dalam memberikan perlindungan hak-hak hukum bagi kaum perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Karena perempuan dan anak sering menjadi pihak yang terabaikan hak-haknya dalam proses peradilan. Selanjutnya Beliau juga menyampaikan bahwa dalam proses perkara perceraian di lingkungan peradilan agama kepentingan hukum bagi 2 subjek hukum yang paling rentan terhadap tindakan diskriminatif oleh pihak laki-laki, karena prosedur-prosedur dalam proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama saat ini belum sepenuhnya memperhatikan konsensus umum terhadap perlindungan hukum dan hak-hak bagi perempuan dan anak.
  7. Dalam sambutan penutupnya Beliau sangat mengapresiasi terhadap langkah-langkah Ditjen Badilag dan jajarannya yang telah melakukan pembaharuan-pembaharuan demi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Beliau mengharapkan agar ke depan upaya pembaharuan tidak berhenti sampai di sini tapi hendaknya berkelanjutan dalam mengembangkan inovasi-inovasi sehingga diharapkan semakin meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Setelah sambutan YM. Bapak Ketua Mahkamah Agung RI acara dilanjutkan pembinaan oleh Ketua Kamar Agama YM. Bapak Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M.

Ketua Kamar Agama YM. Bapak Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M. dalam pembinaannya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Beliau mengapresiasi terhadap langkah-langkah inovasi yang telah dilakukan Ditjen Badilag berupa 6 aplikasi yang telah diluncurkan oleh YM. Bapak Ketua Mahkamah Agung RI.
  2. Mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Badilag dan jajarannya atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Ditjen Badilag tahun 2021 ini, karena menurut Beliau dengan terselenggaranya rapat koordinasi akan menambah wawasan , pengetahuan dan informasi tentang teknis yustisial, administrasi yustisial, administrasi umum bagi Hakim dan aparatur peradilan agama tingkat banding dan tingkat pertama sehingga diharapkan berdampak dalam menyelesaikan perkara dapat ditangani secara tepat, cepat dan bermanfaat sebagaimana arahan YM. Bapak Ketua Mahkamah Agung di berbagai kesempatan.
  3. Beliau juga mengapresiasi kepada Menteri Keuangan RI cq. diwakli Dirjen Anggaran Bapak Dr. Askolani yang mengharapkan agar Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya lebih meningkatkan sinergi dengan stakeholer dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan perkara ekonomi syar’iyah. Beliau berharap pengembangan kompilasi hukum ekonomi syar’iyah, fatwa-fatwa DSN dapat diakomodir dalam Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan OJK agar terwujud transformasi menjadi hukum positif nasional guna menunjang kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syar’iyah.
  4. Beliau juga mengapresiasi terhadap ide-ide yang disampaikan Dr. Datuk Naim Ketua Jabatan Kehakiman Malaysia tentang penyelesaian perkara akibat perceraian yang sering hanya menang di atas kertas. Beliau juga mengapresiasi pendapat Justice Ryand dari Family Court Australia yang menekankan kepada para hakim peradilan agama untuk lebih memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak serta masyarakat tidak mampu ketika berhadapan dengan hukum.
  5. Beliau juga berpesan dalam penyelesaian perkara perceraian melalui e-Court harus hati-hati karena menyangkut nama baik para pihak. Hal tersebut dilatar belakangi dengan banyaknya surat pengaduan dari para pihak yang dialamatkan kepada pengadilan agama ketika mengupload putusan perkara tidak dilakukan anonimisasi terhadap identitas para pihak.
  6. Beliau juga mengapresiasi berbagai kebijakan Dirjen Badilag dalam bidang administrasi yustisial salah satunya waktu penyelesaian perkara yang menjadi salah satu variabel dalam penilaian kinerja pengadilan agama. Di sisi lain Beliau berpesan kepada para hakim peradilan agama tingkat banding dan tingkat pertama agar tidak mengurangi kualitas putusan perkara dengan alasan mengejar target waktu penyelesaian perkara. Dalam penyelesaian perkara para hakim hendaknya tetap berpedoman pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014.
  7. Beliau mengharapkan bila ingin melakukan percepatan penyelesaian perkara dapat ditentukan waktunya yaitu untuk perkara biasa 1 – 3 bulan dan perkara ghoib maksimal 5 bulan. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan dalam penyelesaian perkara menjadi semakin baik karena dapat dilakukan dengan cepat dan tepat serta tidak mengurangi kwalitas putusan.
  8. Beliau juga mengingatkan bahwa masih ditemukan berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali tidak lengkap. Dengan kondisi tersebut mengharapkan perhatian yang lebih kepada para Pimpinan pengadilan agama agar ke depan kasus tersebut tidak terjadi lagi.
  9. Beliau juga berpesan kepada para Hakim dan aparatur peradilan agama tingkat banding dan tingkat pertama agar terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas dan profesionalisme serta menghindarkan dari sikap unsprofesional conduct dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
  10. Dalam melaksanakan kewajiban mengupload putusan agar para Hakim diberi jeda waktu yang cukup selama 2 hari setelah putusan dibacakan. Hal tersebut untuk menghindari kesalahan putusan atau kelupaan dalam melakukan anonimisasi identitas para pihak.
  11. Beliau juga mengapresiasi terhadap berbagai kebijakan akselerasi administrasi yustisial yang telah dilakukan Dirjen Badilag dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau berpendapat bahwa kebijakan akselerasi administrasi yustisial seiring dengan kebijakan akselerasi administrsi teknis yustisial. Oleh sebab itu Beliau mengharapkan agar sinergi antara Ditjen Badilag dan Uldilag terus ditingkatkan.
  12. Dalam sambutan penutupnya Beliau berharap agar rapat koordinasi ini menghasilkan rumusan-rumusasn yang bermanfaat untuk kemajuan lembaga peradilan agama dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Agama Indonesia Yang Agung.

     

 

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT