PEMBINAAN WAKIL KETUA DAN SEKRETARIS PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN PADA PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Arie Wibowo on . Dilihat: 768

pembinaan rangkas

Rangkasbitung,21|04|21

Rabu, 21 April 2021, dalam rangka melaksanakan tugas sebagai kawal depan (Voorpost) Mahkamah Agung PTA Banten melaksanakan kegiatan pembinaan pada Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten, yang salah satunya adalah pembinaan pada Pengadilan Agama Rangkasbitung yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 21 April 2021, yang dalam hal ini Pembinaan dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Banten Drs. H. A. Razak Pellu, S.H., M.H. serta didampingi Sekretaris PTA Banten Aziz Falahuddin, S.H., M.H.

Bertempat Di ruang sidang utama serta dihadiri oleh seluruh Pimpinan, Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Rangkasbitung, Bapak Drs. H. A. Razak Pellu S.H., M.H meyampaikan kembali materi Pembinaan beliau pada Pengadilan Agama Tigaraksa sebelumnya tentang arahan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dan Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama terkait permasalah-permasalahan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Pencari Keadailan/ para pihak dalam proses persidangan . Oleh karena itu beliau menegaskan kembali agar Majelis Hakim tidak lagi melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tidak memberikan kesempatan yang sama untuk kedua pihak yang berperkara
  2. Melontarkan kata-kata tidak senonoh
  3. Membaca putusan dengan tidak jelas
  4. Mengomentari perkara di medsos
  5. Memberikan pernyataan kesimpulan terhadap perkara yang masih dalam proses persidangan kepada para pihak

Dalam pembinaanya , Bapak Drs. H. A. Razak Pellu S.H., M.H, juga mengingatkan kembali tugas Wakil Ketua PA sebagai pengawas yang bertugas mengawasi mulai dari Ketua PA sampai dengan PPNPN, apabila terjadi pelanggaran agar segera dipanggil dan di tegur. Beliau menyampaikan bahwa Panitera Pengganti harus membantu Majelis Hakim memeriksa Putusan sebelum dibacakan agar putusan tersebut benar-benar sesuai penulisannnya pada gugatan maupun Berita Acara Sidang sehingga tidak ada kesalahan-kesalahan pada putusan seperti nama para pihak ataupun objek sengketa.

            Selain itu Bapak Aziz Falahuddin, S.H., M.H, ikut menambahkan pembinaan terkait ZI (Zona Integritas), Beliau memberikan tips  untuk mensukseskan ZI antara lain :

  1. Melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala,
  2. Berkomunikasi dengan masyarakat melalui media online ataupun konvensional seperti melalui sidang keliling dan podcast
  3. Menyusun peta resiko

Terakhir beliau berharap Pengadilan Agama Rangkas agar biar berbenah lagi untuk ZI, kampanye ZI digelorakan kembali seperti kerapian  dan kebersihan. Point pada ZI yaitu Bebas Korupsi dan Bersih Melayani..

pembinaan rangkas 2

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT