PEMBINAAN WKPTA BANTEN PADA PENGADILAN AGAMA SERANG KELAS IA

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 827

PEMBINAAN WKPTA BANTEN
PADA PENGADILAN AGAMA SERANG KELAS IA

pas1

Serang, 22-04-2021

Kamis, 22 April 2021 bertepatan dengan hari ke-10 di bulan Ramadhan Wakil Ketua PTA Banten, Drs. H. A. Razak Pellu, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera PTA Banten, H. A. Jakin Karim, S.H., M.H., melakukan kunjungan dalam rangka pembinaan pada Pengadilan Agama Serang berdasarkan Surat Tugas KPTA Banten Nomor : W27-A/669/KP.03/IV/2021 tanggal 16 April 2021.

Kegiatan pembinaan dimulai tepat pukul 13.00 bertempat di ruang sidang Sultan Ageng Tirtayasa setelah sebelumnya WKPTA Banten juga berkesempatan mengimami sholat dzuhur berjama’ah dan memberikan kultum di mushola Al-Mahkamah Pengadilan Agama Serang. Ketua Pengadilan Agama Serang, Elvin Nailana, S.H., M.H., pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pada 2 (dua) hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 18 April 2021 Pengadilan Agama Serang telah mengikuti kegiatan entry meeting pada aplikasi PMPZI dan telah dilakukan evaluasi oleh evaluator Badan Pengawasan (BAWAS) MA RI.

Sebelum memulai pembinaanya, Razak Pellu juga memimpin do’a bersama untuk Alm. Drs. H. Sukiman, BP, S.H., M.H., KPTA Samarinda yang telah wafat pada tanggal 20 April 2021 dimana sebelumnya beliau juga pernah menjabat sebagai WKPTA Banten. Pada pembinaan kali ini WKPTA Banten menyempaikan permasalahan/keluhan yang sering diteriakan oleh masyarakat dalam menjalankan tugas peradilan. Razak Pellu menghimbau kepada hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Serang untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa kita bekerja secara profesional, adil dan jujur dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan.

Beberapa hal-hal penting lainnya yang di sampaikan dalam pembinaan kali ini antara lain :

  1. Seorang hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak berperkara, tidak memperlihatkan sikap berat sebelah/memihak kepada salah satu pihak dalam menangani perkara. Karena, seorang hakim harus mampu membaca, melihat, mendengan, menengahi hingga memutus suatu perkara. Panitera Pengganti sebagai pendamping hakim diperbolehkan mengingatkan jika ada hakim yang bersikap berat sebelah.
  2. Hakim tidak boleh cepat-cepat memutus perkara yang sulit hanya dengan di niet ontvankelijke verklaard (NO), seorang hakim tidak boleh malas berfikir tetapi harus bisa menggunakan rasio hukum sebagai hakim dalam setiap penanganan perkara yang ruwet/sulit, apabila ditemukan kasus yang sulit cobalah untuk diskusi dengan sesama hakim, atau tanya pendapat pribadi Ketua dan Wakil Ketua tanpa mempengaruhi indepedensi seorang hakim.
  3. Dalam rangka Pembangunan ZI yang sedang dibangun PA Serang, tidak boleh lagi ada aparatur pengadilan agama bekerjasama/bermain-main dengan pimpinan proyek, karena kita sudah dibayar oleh negara dengan mendapatkan gaji dan tunjangan.
  4. Orang bijak dibidang hukum berkata, “seorang hakim sebagai wakil Tuhan yang memanfaatkan jubah hijaunya untuk melakukan perbutan yang bertentangan dengan undang-undang, etika dan moral hakimnya itu sendiri sehingga melanggar aturan atau menunjukan ketidakadilan sehingga ketidakadilannya itu ditunjukan kepada para pihak, kemudian dia berlindung dibalik jubah hijaunya itu maka lambat atau cepat dia akan terjerumus diatas pangkuannya sendiri.”
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti merupakan aparatur MA yang istimewa karena bisa bertemu dengan para pihak di luar kantor pengadilan (rumah), oleh karena itu seorang JS/JSP tidak boleh berbuat macam-macam dengan para pihak dengan memberikan janji/ kemudahan apalagi dengan menjual nama hakim. Hakim saja yang wakil Tuhan 1 kakinya berdiri di surga dan 1 kakinya di neraka, maka bagi JS/JSP seluruh kakinya bisa berdiri di neraka bila dia menjual nama Hakim.
  6. Wakil Ketua bertanggungjawab terhadap pengawasan seluruh aparatur pengadilan baik didalam dan luar kantor, wakil ketua wajib melakukan monitoring dan pembinaan terhadap seluruh aparatur.
  7. Saat ini Mahkamah Agung membutuhkan figure aparatur dengan integritas yang tinggi, tidak tergoyahkan, memiliki pengetahuan dan mampu menyelesaikan berbagai macam masalah, maka tunjukan kemampuan tersebut kepada Mahkamah Agung sehingga terdapat kemungkinan untuk mendapatkan promosi jabatan yang lebih baik jika memenuhi unsur tersebut.
  8. Bagi hakim yang sudah diserahi perkara tidak boleh lagi diintervensi baik oleh Ketua, Wakil Ketua atau siapapun kecuali intervensi hukum demi hukum.
  9. Pembacaan putusan harus terdengar dengan jelas oleh para pihak baok secara konvensional maupun elektronik, oleh karenanya harus dibaca kata per kata sehingga tidak salah dengar.
  10. Seorang hakim harus menjaga wibawa, harkat dan martabatnya, sehingga seorang hakim tidak boleh mengeluarkan kata-kata senonoh atau merendahkan dan hakim tidak boleh mengomentari perkara yang ditangani, apalagi melalui media sosial.

Selanjutnya, WKPTA memberikan waktu kepada peserta pembinaan untuk melakukan tanya jawab, kesempatan ini dimanfaatkan oleh hakim senior pada Pengadilan Agama Serang Drs. H. M. Umar, S.H., MHI dan Drs. Uki untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelaksanaan tugas hakim dalam proses persidangan.

 pas2

Di akhir pembinaan, Panitera PTA banten juga menyampaikan bahwa saat ini banyak perubahan yang telah dilakukan baik dari segi sarana prasarana, kenyamanan pelayanan dan peningkatan kinerja pada PA Serang dalam rangka Pembangunan ZI untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kesempatan ini juga beliau manfaatkan untuk mohon pamit karena dalam hitungan waktu 15 hari lagi, Jakin Karim akan selesai melaksanakan tugas sebagai Panitera PTA Banten (purnabhakti).

pas3

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT