PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN MELAKUKAN PENJAJAKAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN KANWIL KEMENTRIAN AGAMA, DINAS SOSIAL, DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA (DP3AKKB) DAN BADAN PUSAT STATISTIK PROV. BANTEN

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 916

PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN MELAKUKAN PENJAJAKAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN KANWIL KEMENTRIAN AGAMA, DINAS SOSIAL, DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA (DP3AKKB) DAN

BADAN PUSAT STATISTIK PROV. BANTEN

           17061

Hari Rabu, tanggal 16 Juni 2021 Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banten Dr. H. Didi Kusnadi, M.Ag didampingi Panmud Hukum, Kabag Umum dan Keuangan, Kasubbag Keuangan dan Pelaporan serta Kasubbag TU & RT mewakili Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Banten melakukan kunjungan kerja ke kantor Kanwil Kementrian Agama, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) dan Badan Pusat Statistik Prov.Banten.

            Maksud kunjungan kerja tersebut adalah untuk melakukan penjajakan kerja sama dengan ke empat instansi tersebut dalam upaya peningkatan kualitas dan efektivitas dalam pemberian layanan Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Pengadilan Agama se wilayah Banten kepada masyarakat pencari keadilan khususnya terkait dengan peningkatan kualitas layanan Sidang Terpadu keliling, Posbakum, Prodeo dan Sidang di luar gedung (sidang keliling).

17062

            Penjajakan Perjanjian kerja sama dengan Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Prop. Banten tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dalam memberikan layanan identitas hukum kepada masyarakat marginal (masyarakat kurang mampu) dalam perkara permohonan istbat nikah dengan cara Sidang Terpadu Keliling sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 dalam rangka memperoleh tiga produk layanan sekaligus dalam sekali sidang yaitu berupa, penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran anak. Di samping itu penjajakan kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Prop. Banten dimaksudkan untuk menekan angka perkara permohonan dispensasi kawin terhadap calon pasangan yang masih di bawah usia perkawinan sekaligus sebagai upaya menekan angka perkawinan di bawah umur serta angka perceraian sebagai akibat perkawinan di bawah umur.

17063

            Sedangkan penjajakan kerjasama dengan Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik Prov.Banten dimaksudkan untuk mempermudah dalam hal memperoleh data penyebaran masyarakat marginal (masyarakat kurang mampu) yang bermasalah dengan hukum. Data tersebut berfungsi sebagai bahan data dukung dalam menyusun perencanaan anggaran ketiga program prioritas nasional pengadilan yaitu Posbakum, Sidang di luar gedung (sidang keliling) dan prodeo. Ke depan jika Perjanjian Kerjasama dengan ke empat instansi tersebut secara formal telah disepakati akan menjadi payung hukum bagi Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten dalam melaksanakan tugas fungsi dalam penyelenggaraan Sidang Terpadu Keliling, Posbakum, Sidang di luar gedung dan pemberian layanan perkara prodeo bagi masyarakat marginal (masyarakat kurang mampu) yang bermasalah dengan hukum di wilayah yurisdiksi masing-masing.

17064

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT