9 (SEMBILAN) LARANGAN APARAT PTA BANTEN

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Arie Wibowo on . Dilihat: 642

WhatsApp Image 2021 08 31 at 14.29.23

Tepat pukul 8.00. WIB  pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 , Apel Senin pagi telah dilaksanakan di halaman Gedung Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Banten;

Pelaksanaan Apel Pagi Senin diikuti oleh seluruh aparat PTA Banten yang terdiri dari unsur pimpinan PTA Banten yaitu Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi , Panitera, Sekretaris , pejabat struktural dan fungsional, seluruh karyawan/i serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN) pada PTA Banten.

Merupakan program tetap PTA Banten yang setiap Senin pagi dilaksanakan Apel , sebagai salah satu sarana evaluasi dan monitoring tingkat kedisiplinan aparat PTA Banten dan sebagai sarana untuk memberikan pembinaan dari Pembina upacara kepada peserta Apel / upacara dalam melaksanakan tugas pada PTA Banten .

Mengawali pelaksanaan Apel pagi , dimulai dengan pembacaan Pancasila oleh seluruh peserta apel yang di pimpin langsung Pembina Apel  yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Yel – Yel PTA Banten berkaitan dengan YEL – YEL Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK) dan Wilayah  Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);

Sebelum Pembina Apel memberikan pembinaannya, telah dibacakan Pedoman Prilaku Aparat PTA Banten dan 9 Larangan – larangan aparat PTA Banten yaitu :

  1. Melakukan perbuatan korupsi , kolusi dan nepotisme.
  2. Melakukan Tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung.
  3. Menjadi Simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik.
  4. Melakukan Kegiatan yang mengakibatkann pertentangan kepentingan ( conflik of interest )
  5. Melakukan penyimpangan prosedur dan atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut di duga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan  pegawai/ pejabat yang bersangkutan.
  6. Memanfaatkan barang – barang , uang atau surat surat berharga milik Negara tidak sesuai dengan peruntukannya.
  7. Membuat, mengkonsumsi , memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan minuman keras dan atau obat – obatan psikotropika dan atau barang – barang lainnya secara illegal.
  8. Melakukan perbuatan asusila dan berjudi
  9. Memanfaatkan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

Usai dibacakan 9 Larangan bagi aparat PTA Banten , selanjutnya Pembina Apel yaitu Drs. Chotman Jauhari, SH.M.H. Hakim Tinggi pada PTA Banten dalam pembinaannya menyampaikan beberapa point sebagai berikut :

  1. Tingkatkan rasa syukur kepada Allah swt. Karena begitu banyak nikmat Allah yang telah diberikan kepada kita semua.
  2. Pada setiap apel selalu dibacakan pedoman prilaku Aparat PTA Banten demikian juga larangannya , ketentuan tersebut merupakan regulasi yang harus kita laksanakan dan larangan -larangannya harus dihindari agar kita menjadi aparat PTA Banten yang professional dan  berintegritas tinggi  dalam rangka mendukung visi dan misi MAhkamah Agung RI.

“ bekerjalah dengan baik agar pekerjaan kita bernilai ibadah “. Imbuh Chotman mengahiri pembinaannya.

Selanjutnya Apel Pagi dinyatakan selesai dengan pembubaran barisan oleh pemimpin Apel;

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT