KEGIATAN ZOOM MEETING PERSIAPAN DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RKA-K/L ALOKASI TAHUN ANGGARAN 2022

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 568

KEGIATAN ZOOM MEETING PERSIAPAN DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN
RKA-K/L ALOKASI TAHUN ANGGARAN 2022


1609211

Hari Rabu, tanggal 15 September 2022 bertempat di ruang rapat pimpinan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten Aziz Falahudin, S.H.,M.H. didampingi Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, Kasubbag Rencana Program dan Anggaran serta serta Staf mengikuti kegiatan zoom meeting dalam rangka Persiapan dan Pendampingan dan Penelaahan  RKA-K/L PAGU Alokasi tahun anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI.

Narasumber kegiatan tersebut terdiri dari Pejabat Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI serta beberapa pejabat eselon 3 dan 4 dari Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI.

Agenda kegiatan zoom meeting tersebut adalah, pertama dalam rangka mempersiapkan penyusunan pagu alokasi tahun anggaran 2022, dan kedua adalah dalam rangka pendampingan dan penelaahan RKA-K/L Pagu alokasi tahun anggaran pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia.

Narasumber dari Kementrian Keuangan menyampaikan beberapa hal kebijakan pemerintah serta prinsip-prinsip dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran antara lain sebagai berikut :

  1. Prinsip-prinsip dalam pengalokasian anggaran

Setiap K/L dalam penyusunan alokasi anggaran dalam RKA-K/L hendaknya berpegang pada 3 prinsip yaitu ekonomis, efisien dan efektif. “Ekonomis” terkait dengan sejauh mana organisasi dapat meminimalisir sumber daya yang digunakan, dengan menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif, “Efisiensi merupakan perbandingan keluaran/masukan (output/input) yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan. “Efektif” Merupakan tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output.

  1. Kebijakan Belanja Tahun Anggaran 2022

  1. Kebijakan umum belanja K/L:
    1. Meningkatkan kualitas belanja yang lebih  efisien, efektif, produktif dan bermanfaat nyata  bagi perekonomian dan kesejahteraan  masyarakat
    2. Mendukung pelaksanaan reformasi struktural di  bidang pembangunan sumber daya manusia  khususnya di bidang pendidikan, kesehatan,  dan perlindungan sosial
    3. Menyelesaikan pembangunan infrastruktur  strategis yang terkait dengan pelayanan dasar  dan mendukung produktivitas
    4. Mendukung reformasi birokrasi dalam rangka  pelayanan publik

  1. Kebijakan Belanja Pegawai K/L untuk  mendorong produktivitas dan  kinerja SDM Aparatur.
    1. Mendukung peningkatan profesionalisme,  integritas, dan produktivitas pegawai dalam  memberikan pelayanan publik
    2. Pengendalian belanja dengan tetap  mempertahankan daya beli dan konsumsi  aparatur negara, termasuk kebijakan pemberian  THR dan Gaji 13 sebagaimana tahun 2021
    3. Melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi  dalam rangka peningkatan layanan kepada  masyarakat
    4. Peningkatan efisiensi belanja pegawai, seiring  dengan kebijakan digitalisasi.

  1. Kebijakan Belanja Modal
    1. Mendukung pendanaan program prioritas  dan strategis untuk pelayanan dasar dan  meningkatkan produktivitas, yang  dilakukan secara selektif
    2. Mendukung agenda digitalisasi dan sektor  strategis yang mempercepat pemulihan  ekonomi
    3. Pengembangan infrastruktur dasar pada  kawasan perbatasan, tertinggal, terluar,  dan terdepan (3T) serta pada  permukiman kumuh perkotaan.

  1. Kebijakan Belanja Barang
    1. Melanjutkan upaya efisiensi belanja  barang operasional dan belanja non  prioritas sejalan dengan pola kerja baru  dan optimalisasi pemanfaatan IT;
    2. Penyediaan belanja pemeliharaan untuk  menjaga nilai aset dengan efisien;
    3. Efisiensi belanja barang diserahkan  kepada Pemda/Masyarakat (lebih fokus  dan sinergi dengan pendanaan lainnya).

 1609212

Narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI menjelaskan tentang kebijakan- kebijakan Mahkamah Agung RI tentang pengalokasian anggaran per belanja antara lain sebagai berikut :

  1. Belanja Pegawai

Dalam pagu indikatif tahun anggaran 2022  anggaran belanja pegawai Mahkamah Agung sebesar Rp. 7.486 milyar.

Kebijakan terkait anggaran belanja pegawai adalah sebagai berikut :

  1. Pengendalian Belanja Pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi Aparatur Negara
  2. Mendukung Reformasi Birokrasi Sejalan dengan Pola Kerja Baru Yang Lebih Efisien dengan Tetap Mempertahankan Produktivitas dan Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kepada Publik
  1. Belanja Barang Operasional

Dalam pagu indikatif tahun anggaran 2022  anggaran belanja barang operasinal  Mahkamah Agung sebesar Rp. 2.088,5 milyar.

Kebijakan terkait anggaran belanja barang operasional adalah sebagai berikut :

  1. Pemenuhan Honor PPNPN dengan presentase sebesar 100% dari SBM (tidak diperkenankan menambah jumlah) ;
  2. Pemenuhan terhadap Penyesuaian Harga Satuan Pemeliharaan Gedung kantor (belum termasuk halaman) dengan presentase sampai dengan 70% dari SBM ;
  3. Pemenuhan terhadap pemeliharaan kendaraan bermotor Roda 4 yang berasal dari Pembelian TA. 2021, Hibah, transfer masuk dari Eselon I Pusat, Pinjam pakai yang dibuktikan dengan BA Pinjam Pakai.
  4. Pemenuhan kebutuhan Pakaian Dinas untuk 2.023 CPNS Rekruitmen 2019 ;
  5. Pemenuhan terhadap Penyesuaian Harga Satuan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin (PC, Printer, Laptop, AC, Genset) dengan berdasarkan data aset awal dalam alokasi DIPA 2021 dan  mempertimbangkan rencana pengadaan di TA. 2021 ;
  6. Pemenuhan terhadap Antisipasi Kenaikan Tarif Langganan Daya dan Jasa ;
  7. Pemenuhan Jaminan Kesehatan untuk 75 Hakim Adhoc Baru ;
  8. Pemenuhan terhadap honorarium Bendahara PNBP sebagai konsekuensi adanya persetujuan penggunaan kembali anggaran PNBP ;
  9. Pengasuransian Aset Gedung dan Bangunan.
  1. Belanja Barang Non Operasional

Dalam pagu indikatif tahun anggaran 2022  anggaran belanja barang non operasional Mahkamah Agung sebesar Rp. 492,1 milyar.

Kebijakan terkait Belanja Barang Non Operasional antara lain sebagai berikut :

  1. Tusi Berlanjut diantaranya Penanganan Perkara, Audit Internal Dan Diklat Hakim/Jurusita/Panitera (DIPA Teknis) ;
  2. Prioritas Nasional Berlanjut Di Antaranya Bimtek Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif, Perkara Peradilan Umum Dan Agama Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara, Pos Bantuan Hukum, Diklat Sppa Terpadu, Diklat Sertikasi Lingkungan Terpadu, Diklat Sertikasi Hakim Niaga Dan Mediator, Peningkatan Fungsi SPPT Ti Di Pengadilan, Perkara Peradilan Tata Usaha Negar, Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Yang Diselesaikan Melalui Sidang Terpadu (DIPA Teknis) ;
  3. Pagu PNBP (DIPA Teknis) ;
  4. Lanjutan Prioritas P4GN minimal 4% dari jumlah total pegawai ;
  5. Penambahan pencegahan pandemik covid19 berupa penambahan biaya swab antigen.
    1. Belanja Modal

Dalam pagu indikatif tahun anggaran 2022 anggaran belanja modal Mahkamah Agung sebesar Rp. 1.743,6 milyar

Kebijakan terkait Belanja Modal antara lain sebagai berikut :

  1. Pengadaan Tanah Pada Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Pengadilan Agama Cimahi ;
  2. Pembangunan 26 Gedung Satker Baru ;
  3. Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi pendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Smart Government :
  4. Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Pasca Bencana ;
  5. Lanjutan Pembangunan/Renovasi Gedung yang memiliki status KDP ;
  6. Lanjutan Pembangunan 12 satker baru dari hasil refocusing TA. 2021 dengan mekanisme Konrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) ;
  7. Renovasi Gedung Kantor Pengadilan mendesak (ambang kerusakan s.d 65%) ;
  8. Renovasi Rumah Dinas Jabatan Hakim (ambang kerusakan s.d 65%) ;
  9. Lanjutan Pengadaan Sarana dan Prasarana Disabilitas ;
  10. Pengadaan Fasilitas Perkantoran 12 Satker baru pembangunan TA. 2021 ;
  11. Pengadaan Fasilitas Perkantoran dari akibat proses penghapusan ;
  12. Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 dengan pertimbangan Persetjuan RKBMN

Kebijakan lain Mahkamah Agung terkait pengalokasian anggaran pada tahun 2022 adalah pembatasan-pembatasan pengalokasian anggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak urgent antara lain sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin.
  2. Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang untuk pelaksanaan tugas dan fungsi satker (antara lain: mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan).
  3. Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali:
  1. Kendaraan fungsional ,seperti : Ambulan, Station Wagon, dan Kendaraan roda dua untuk petugas lapangan;
  2. Kendaraan untuk satker baru;
  3. Penggantian kendaraan dinas yang secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi atau membutuhkan pemeliharaan yang besar;

Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar jemput pegawai dapat dialokasikan secara sangat selektif

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT