PANITERA DAN SEKRETARIS PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN MENANDATANGANI KONTRAK KINERJA

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh I. Harvin Saputro, S.IP. on . Dilihat: 813

PANITERA DAN SEKRETARIS  PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN MENANDATANGANI KONTRAK KINERJA


0610211 

Hari Jum’at tanggal 3 September 2021 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten H.A. Razak Pellu, S.H.,M.H. selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang menyerahkan hasil temuan Hakim Pengawas Bidang(HAWASBID) pada Pengadilan Tinggi Agama Banten kepada  Panitera dan Sekretaris selaku penanggung jawab tugas fungsi

Sebagai bentuk komitmen dalam penyelesaian tindak lanjut hasil temuan  Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) dalam lingkup tugas fungsi Kepaniteraan dan Kesekretariatan Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten H.A. Razak Pellu, S.H.,M.H. selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang memerintahkan Panitera Dr. H. Didi Kusnadi, M.Ag dan Sekretaris Aziz Falahudin, S.H.,M.H. untuk menandatangani kontrak kinerja dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan selambat-lambatnya 7 hari sejak penyerahan hasil temuan Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) disertai eviden-eviden yang diperlukan.

0610212

Dalam klausul kontrak kinerja tersebut juga memberikan konsekwensi apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan 7 hari Panitera dan Sekretaris tidak menindaklanjuti baik sebagian atau keseluruhan hasil temuan Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) maka sebagai bentuk penerapan reward and punishment akan diberikan sanksi oleh Pimpinan.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT