PENYELENGGARAAN RAPAT KERJA DAERAH PTA BANTEN DAN PENGADILAN AGAMA SE WILAYAH PTA BANTEN TAHUN 2022

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Haity Mella Resita, S.T. on . Dilihat: 416

PENYELENGGARAAN RAPAT KERJA DAERAH PTA BANTEN

DAN PENGADILAN AGAMA SE WILAYAH PTA BANTEN

TAHUN 2022

 

Hari Senin tanggal 25 April 2022 Ketua PTA Banten YM. Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H.,M.H. membuka acara Rapat Kerja Daerah PTA Banten dan Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten tahun 2022.

raker0

Kegiatan rapat kerja daerah tersebut diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Banten, Pejabat Struktural/Fungsional PTA Banten, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten, dan dijadwalkan selama 2 (dua) hari dari tanggal 25 s/d 26 April 2022.

raker1

Pelaksanaan Rapat kerja daerah tersebut terbagi menjadi 4 (empat) komisi yang terdiri dari, Komisi Bidang Teknis Yustisial, Komisi Bidang Kepaniteraan, Komisi Bidang Kesekretariatan dan Komisi Bidang Pengawasan. Objek pembahasan rapat kerja daerah adalah berupa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diangkat oleh masing-masing komisi. Sedangkan agenda rapat hari pertama tanggal 25 April 2022 adalah pertama, pembentukan perangkat masing-masing komisi, yang terdiri dari Ketua Komisi, Nara sumber, Notulen, dan Anggota Komisi, dan kedua, pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan Perumusan serta rekomendasi terhadap Hasil Pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) oleh masing-masing komisi. Selanjutya Agenda rapat kerja daerah hari kedua tanggal 26 April 2022 adalah sidang pleno yang terdiri dari, pertama, penyajian dan pembahasan rumusan serta rekomendasi terhadap Hasil Pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) oleh masing-masing komisi dan diberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat pleno memberikan tanggapan berupa koreksi baik yang sifatnya penambahan atau penyempurnaan oleh seluruh peserta rapat kerja daerah, kedua, pengesahan rumusan dan rekomendasi hasil rapat kerja daerah masing-masing komisi oleh Ketua Sidang Pleno, ketiga, penyerahan rumusan dan rekomendasi hasil rapat kerja daerah`oleh Ketua Panitia rapat kerja daerah kepada Ketua PTA Banten, dan keempat, Penutupan Rapat Kerja Daerah oleh Ketua PTA Banten

 raker2

Dalam sambutan pembukaan Rapat Kerja Daerah PTA Banten dan Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten, Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H.,M.H.menyampaikan beberapa pesan dan arahan sebagai berikut :

  1. Rapat kerja daerah merupakan forum untuk menyatukan program kerja yang ada di lapangan antara program kerja PTA Banten dan program kerja pengadilan agama se wilayah PTA Banten, dengan tujuan untuk menyatukan persepsi dan pandangan terhadap arah kebijakan PTA Banten dengan seluruh Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten, khususnya dalam melaksanakan tugas pokok fungsi serta dalam upaya menyiapkan langkah strategis untuk mewujudkan 8 (delapan) program prioritas Ditjen Badan Peradilan Agama;
  2. 8 (delapan) program prioritas Ditjen Badan Peradilan Agama tersebut adalah, 1. Optimalisasi e-Court dan Gugatan Mandiri, 2. Optimalisasi Pembangunan Zona Integritas, 3. Peningkatan kualitas SDM, 4. Optimalisasi Mediasi, 5. Inovasi dan Prestasi, 6. Kepatuhan pelaksanaan putusan pengadilan, 7. Implementasi dan Pengembangan 22 inovasi, dan 8. Evaluasi program.
  3. Terhadap 8 program prioritas Ditjen Badilag tersebut, kita harus merespon dengan peningkatan sinergitas yang lebih kuat, guna mengatasi kendala-kendala dan kelemahan yang ada;
  4. Rapat kerja daerah ini juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan hambatan yang ditemukan, selanjutnya untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi kendala dan kelemahan yang ada dalam organisasi, yang tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan kinerja PTA Banten dan Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
  5. Adapun hasil (out come) yang hendak dicapai dalam kegiatan rapat kerja daerah ini adalah berupa kesepakatan dan rekomendasi rumusan penyelesaian atas berbagai permasalahan yang ada pada bidang teknis yustisial, bidang kepaniteraan, bidang kesekretariatan dan bidang pengawasan.

 raker11

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT