RAPAT PEMBINAAN KEPADA HAKIM TINGGI DAN SELURUH APARATUR PTA BANTEN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Haity Mella Resita, S.T. on . Dilihat: 513

RAPAT PEMBINAAN KEPADA HAKIM TINGGI DAN SELURUH APARATUR PTA BANTEN

OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

 pemb1

Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 bertempat di ruang aula Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten YM. Bapak Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H.,M.H. melaksanakan rapat pembinaan kepada seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional dan Struktural serta aparatur Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Substansi pembinaan adalah penyampaian materi Kapita Selekta Pembinaan dari YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.M.M. yang terdiri dari Bidang penegakkan dan peningkatan disiplin kerja Hakim dan Aparatur, bidang administrasi teknis yustisial dan serta bidang kepemimpinan.

Dalam materi Bidang penegakkan dan peningkatan disiplin kerja Hakim dan Aparatur Beliau menyampaikan pesan dari YM. Bapak Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI antara lain sebagai berikut :

  1. Diminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh agar menugaskan Hakim Tinggi pada satuan kerja masing-masing untuk melakukan Evaluasi dan Monitoring CCTV pada satuan kerja tingkat pertama melalui aplikasi Access CCTV Online (ACO) dan mengisi sesuai petunjuk teknis laporan monev;
  2. Pengisian laporan monev cctv setiap titik pada setiap satuan kerja dilakukan setiap hari kerja. Khusus titik ruang kerja hakim, ruang kerja kepaniteraan, dan ruang kerja kesekretariatan, pengisian monev cctv dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sehari pada jam kedatangan, jam kehadiran setelah istirahat siang, dan mendekati jam pulang kerja;
  3. Kelengkapan pengisian laporan monev cctv pada aplikasi Access CCTV Online (ACO) akan diumumkan pada website Badilag setiap bulan dan menjadi penilaian Prestasi Satuan Kerja Triwulan untuk kategori CCTV bagi satuan kerja tingkat pertama yang dimonitoring.

  pemb2

Selanjutnya dalam materi pembinaan bidang Administrasi Teknis Yustisial Beliau juga menyampaikan materi pembinaan dari YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.M.M. antara lain sebagai berikut :

1. Bahwa dalam pembuatan surat gugatan dikenal ada dua teori yaitu

  1. Individualisering theory ( cukup peristiwa-peristiwa pokoknya saja )
  2. Substanting theory ( memuat peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian nyata yg ada kaitannya).
  3. Oleh sebab itu jika dlm gugatan waris jika tdk menguraikan kondisi ayah/ ibu pewaris jangan langsung saja di NO, tetapi terlebih dahulu diminta penjelasan dari Penggugat;
  4. Apabila kondisi ini ditemukan pada tingkat banding, maka putus sela memerintahkan PA meminta keterangan pd Penggugatt, dan mengirim berita acara sidangnya ke PTA kemudian dipertimbangkan oleh PTA.

2.  Dalam menentukan seseorang atau lembaga keuangan beriktikad baik dalam suatu perjanjian haruslah terlebih dahulu dibuktikan oleh pihak, bukan langsung ditetapkan oleh hakim karena objek sengketa berbentuk SHM maka Bank dipandang beriktikad baik (pertimbangan ini sangat summier) SEMA no 3 thn 2018 tentang objek sengketa yg masih dlm jaminan hutang di bank maka objek tsb dinyatakan NO (itu ketentuan khusus) tdk bisa dijadikan norma umum.Boleh jadi jaminan tsb dibuat tanpa sepengetahuan istri/suami atau dibuat dg melanggar hukum spt membuat perjanjian hutang yg bukan haknya (harta waris diakadkan hanya seorang ahli waris saja tanpa persetujuan seluruh ahli waris). Pasal 1338 BW adalah asas konsensualitas dlm berkontrak bukan asas iktikad baik;

pemb3

3. Terkait dengan uang paksa (dwangsom) agar majelis hakim memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketentuan dwansom pada gugatan hadhanah haruslah ada tuntutan dan besaran jumlah dwangsomnya.
  2. Apabila tidak ada tuntutan dari pihak maka hakim tidak boleh memutus secara exofficio sebab hal ini belum diatur dlm peraturan yg ada seperti halnya nafkah iddah,mut'ah,nafkah anak.
  3. Jika hakim menetapkan dwansom tanpa tuntutan pihak maka sesuai dg SEMA no 3 thn 2018 hal tsb termasuk ULTRA PETITA. Rumusan SEMA wajib diikuti oleh hakim sampai ada perubahan tentang hal tsb oleh SEMA berikutnya.
  4. Apabila ada pendapat tulisan dlm buku yg bertentangan dg Rumusan SEMA hasil pleno kamar MA, maka hakim dlm memutus perkara wajib mengikuti SEMA tsb dalam memutus perkara utk adanya kesatuan hukum dan kepastian hukum.

4. Terkait dengan penanganan perkara Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam SE KA BKN Nomor 08/SE/1983 di lapangan sering terjadi :

  1. Majelis Hakim selalu dalam pertimbangannya menyatakan bahwa SE BKN No 8 thn 1983 bukan menjadi kewenangan PA, tetapi majelis Hakim lupa mempertimbangkan yang mengaitkan dengan Rumusan pleno Kamar MA sesuai SEMA No 2 thn 2019 angka 1c.;
  2. Oleh sebab itu harus ada amar yang sifatnya deklaratoir yang menyatakan pelaksananaan ketentuan tsb melalui instansi Ybs.
  3. Kenapa tidak menghukum ? Karena bendaharawan pada instansi tersebut bukan pihak dalam perkara cerai.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT