BIMBINGAN TEKNIS KEPANITERAAN PADA PTA DAN PA SE-WILAYAH PTA BANTEN TAHUN 2022

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Haity Mella Resita, S.T. on . Dilihat: 368

PENYELENGGARAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS KEPANITERAAN

PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DAN PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH PTA BANTEN

TAHUN 2022

 bimtekp

Hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Bapak Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H.,M.H. membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Kepaniteraan khususnya terkait dengan Penyelesaian Administrasi Perkara secara Elektronik bagi Hakim dan Pejabat Kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten.

Kegitan Bimtek tersebut dilaksanakan di Aula PTA Banten selama 2 (dua) hari dari tanggal 9 s/d 10 Juni 2022. Peserta Bimtek terdiri dari Hakim Tinggi, Ketua, Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan admin SIPP pada Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten sebanyak 40 orang peserta.

bimtekp3

Narasumber dan materi Bimtek terdiri dari 1.Hakim Agung Mahkamah Agung Mahkamah Agung RI YM. Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H.,M.H. (materi Sita dan Eksekusi), 2. Ketua PTA Banten YM. Bapak Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H.,M.H. (materi Kebijakan Ketua PTA Banten), 3.Tim DJKN (materi Prosedur Lelang Elektronik dan Problematika Lelang), 4.Dr. H. Aman Fakhrur, S.H.,M.H.(materi Implementasi Peradilan Elektronik/e-court di Lingkungan Peradilan Agama), Pejabat Kanwil ATR/BPN Prop.Banten (materi Peran dan Fungsi ATR/BPN dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Sita, Eksekusi, Proses Lelang dan Permasalahannya), Tim Badilag (materi Tatakelola Administrasi Perkara Secara Elektronik dan Penilaian Kinerja Satker/SIPP).

bimtekp1

Ketua PTA Banten YM. Bapak Dr.Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H..,M.H. dalam sambutan pembukaan menyampaikan beberapa kebijakan Ketua PTA Banten terkait dalam upaya optimalisasi kinerja dalam rangka mewujudkan visi PTA Banten yakni peradilan agama se wilayah PTA Banten yang agung dan modern dapat segera diwujudkan dengan kebijakan antara lain sebagai berikut :

  1. Peningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten dalam melaksanakan tugas dan fungsi, baik melalui Diklat, Bimtek seperti yang sedang kita laksanakan hari ini. Kegiatan Bimtek tersebut juga sejalan dengan Amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 21 yang mengatur bahwa ASN berhak memperoleh peningkatan kompetensi, diperkuat pula dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kompetensi ASN.
  2. Merespon pemberlakuan e-court dan e-litigasi serta pemberlakuan administrasi perkara secara elektronik sebagaimana Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0424/DJA/HM.00/II/2019 tanggal 11 februari 2019 maka seluruh administrasi perkara tingkat banding menggunakan administrasi elektronik (SIPP) dan tidak lagi memberlakukan register manual Pengadilan Tinggi Agama Banten telah mengambil kebijakan Percepatan penyelesaian perkara banding melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor W27-A/537/HK/III/2022 tentang Penerapan Aplikasi Elektronik Data Perkara (e-Dara) Dalam Administrasi Perkara Banding di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten yang merupakan hasil inovasi PTA Banten dalam upaya mempercepat proses penyelesaian perkara banding. Aplikasi e-Dara mengharuskan bundel A dan Bundel B dikirim dalam bentuk softcopy dan diinput (upload) ke dalam aplikasi. Dengan demikian yang dikirim ke PTA hanya bundel A dan bundel B Asli.
  3. Di samping itu sebagai salah satu upaya percepatan penyelesaian perkara banding telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor W27-A/2297/HK.05/XII/2021 tentang Percepatan Penyelesaian perkara Pengadilan Tinggi Agama Banten bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan Tinggi Agama Banten yang sebelumnya ditargetkan paling lama satu bulan menjadi paling lama 21 hari kalender, sejak perkara diregistrasi di register elektronik (SIPP) banding sampai perkara tersebut dikirim kembali ke PA pengaju.
  4. Adapun Kebijakan KPTA Banten dalam upaya peningkatan kinerja dan disiplin Hakim dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Banten dilakukan dengan kebijakan sebagai berikut :
  5. Melakukan pengawasan bidang per triwulan di PTA Banten sekaligus membuat LHP dan penyelesaian TLHPnya;
  6. Melakukan pengawasan regular per semester pada Pengadilan Agama se-wilayah PTA Banten sekaligus menyelesaikan LHP, dan PA yang bersangkutan harus membuat TLHP atas LHP tersebut dan dikirim ke PTA Banten
  7. Melakukan pengawasan dan monitoring CCTV Pengadilan Agama se-wilayah PTA Banten dan melaporkannya ke Badilag.
  8. Menekankan penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Banten tidak hanya sekedar mengejar percepatan penyelesaian perkara sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan semata, namun harus tetap mengacu kepada ketentuan hukum formil (Hukum Acara) serta penerapan hukum materiil yang berlaku.
  9. Menekankan pengoptimalan pemberdayaan Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten untuk melakukan tugas pengawasan per triwulan sekaligus penyelesaian LHP dan TLHP nya serta mengirimkan hasil pemeriksaannya ke PTA Banten.
  10. Menekankan agar Ketua Pengadilan Agama memimpin penyelesaian eksekusi yang diajukan di Pengadilan Agama.
  11. Menekankan pengoptimalan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam aksesbilitas para pencari keadilan untuk meminimalisir terjadinya pengaduan

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT