PELANTIKAN PANITERA PENGGANTI DI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Haity Mella Resita, S.T. on . Dilihat: 436

PELANTIKAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

 PP

Hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten YM. Bapak Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H.,M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Sdri. Humsiyah, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Dasar penyelenggaran acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Panitera Pengganti tersebut berdasar pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1734/DJA/kp.04.6/SK/7/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang memberhentikan dengan hormat sdr. Humsiyah, S.H. dari jabatan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Serang Kelas IA, selanjutnya mengangkat dan memindahkan dalam jabatan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Agama Banten.

PP1

 

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Panitera Pengganti tersebut dihadiri seluruh Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan Staf PTA Banten serta dihadiri Ketua PA Serang.

PP2

 

Dalam sambutan dan pembinaannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten YM. Bapak Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H.,M.H. menyampaikan beberapa arahan sebagai berikut, pertama, Beliau mengucapkan selamat kepada pejabat Panitera Pengganti yang baru dilantik, dan Beliau minta agar yang bersangkutan segera menyesuaikan dengan irama dan pola kerja yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Banten khususnya dalam penyelesaian perkara diupayakan maksimal 21 hari kerja. Kedua, agar Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banten selaku atasan dan Pimpinan di unit kepaniteraan dapat memberikan pembinaan dan bimbingan kerja kepada bawahan secara paripurna dalam rangka kelancaran tugas dan fungsi. Ketiga, Beliau menekankan agar seluruh Panitera Pengganti menguasai Teknologi Informasi dalam rangka mendukung kelancaran dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Panitera Pengganti. Beliau beralasan jika Panitera Pengganti tidak melek atau teknologi informasi akan menjadi beban dan hambatan dalam menjalankan tugas fungsinya, yang akhirnya akan berpengaruh terhadap kinerja yang bersangkutan khususnya dan kinerja PTA Banten umumnya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan menjadi tidak optimal pungkasnya.

Setelah sambutan dan pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten acara ditutup dengan pembacaan do’a dan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

PP3

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT