KEGIATAN BEDAH BERKAS DAN PEMBINAAN TEKNIS YUSTISIAL TAHAP II PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH PTA BANTEN

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Haity Mella Resita, S.T. on . Dilihat: 275

KEGIATAN BEDAH BERKAS DAN PEMBINAAN TEKNIS YUSTISIAL TAHAP II PENGADILAN AGAMA SE WILAYAH PTA BANTEN

 bb

Hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 bertempat di Hotel Mercure Kota Tangerang Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten YM. Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H.,M.H. membuka secara resmi kegiatan Bedah Berkas dan Pembinaan Teknis Yustisial Tahap II Pengadilan Agama Se wilayah PTA Banten.

Peserta Kegiatan ini diikuti sebanyak 48 peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti PTA Banten dan Ketua/Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Panitera Muda Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten.

bb1

Kegiatan Bedah Berkas dan Pembinaan Teknis Yustisial Tahap II ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Bedah Berkas Tahap I yang dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 25 s/d 26 Agustus 2022 bertempat di Hotel Mercure Kota Tangerang.

Materi kegiatan bedah berkas dan pembinaan teknis yustisial terdiri dari perkara Cerai Kumulasi Hadhonah, Ekonomi Syari’ah, Cerai Kumulasi Harta Bersama, Wakaf, Cerai Kumulasi Hadhonah dan Harta Bersama serta perkara Ekonomi Syari’iah.

bb2

Ketua PTA Banten YM. Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H.,M.H. dalam sambutan pembukaan kegiatan Bedah Berkas dan Pembinaan Teknis Yustisial Tahap II menyampaikan hasil evaluasi dan beberapa temuan/catatan pada kegiatan Bedah Berkas dan Pembinaan Teknis Yustisial Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 16 Juli 2022 yang lalu antara lain sebagai berikut :

 1. Masih lemahnya dalam penyelesaian administrasi perkara. hal tersebut ditandai dengan beberapa temuan antara lain :

  • Dalam BAS masih ditemukan tertukarnya sidang terbuka dan tertutup untuk umum dalam hal perkara cerai dan perkara kebendaan;
  • Tertukarnya penulisan identitas para pihak Penggugat, Tergugat, Pemohon, Termohon, Pelawan dan Terlawan;
  • Dalam Berita Acara Sidang dan Putusan masih ditemukan penulisan keterangan saksi – saksi Copy Paste

 2. Lemahnya penelitian Majelis Hakim terhadap alat bukti. Hal tersebut ditandai dengan beberapa temuan antara lain :

  • Majelis Hakim jarang yang mengkualifikasikan nilai-nilai alat bukti;
  • Penilaian terhadap alat-alat bukti yang kurang tajam

 3. Lemahnya kualitas putusan. Hal tersebut ditandai dengan beberapa temuan antara lain :

  • Masih ada yang tidak cermat dalam pengetikan putusan, perkara waris diketik gugatan cerai;
  • Kesimpulan terhadap fakta-fakta persidangan yang kurang tajam dan akurat;
  • Banyak yang tidak mencantumkan dasar pertimbangan hukum

 bb4

Ketua PTA Banten YM. Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H.,M.H., selanjutnya menyampaikan pesan-pesan kepada peserta kegiatan bedah berkas khususnya kepada para Hakim, Ketua PA dan Hakim Tinggi PTA Banten antara lain sebagai berikut :

  1. Hakim yang ikut acara bedah berkas diharapkan membagikan ilmu dan pengetahuan dari hasil bedah berkas kepada hakim yang tidak ikut, dengan harapan memberikan tambahan pengetahuan dalam melaksanakan tugas pokok memeriksa, mengadili dan memutus perkara;
  2. Para Ketua Pengadilan Agama menyampaikan kepada para hakim hasil bedah berkas untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terungkap dalam bedah berkas agar ke depannya kualitas putusan yang dihasilkan meningkat secara signifikan;
  3. Semua hakim Tinggi pengawas untuk mempedomani dan menindak lanjuti kekurangan tersebut dalam momen pengawasan ke daerah.

 

 

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT