TINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN BMN, PTA BANTEN LAKUKAN LELANG ONLINE

LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Dilaluddin Supyadi, S.Ag. on . Dilihat: 88

TINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN BMN,
PTA BANTEN LAKUKAN LELANG ONLINE


pengelolaanbmn24.1

SERANG I PTA-BANTEN.GO.ID

Tim Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Tinggi Agama Banten melakukan lelang online BMN berupa satu paket inventaris kantor di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Kamis (25/07/2024).

Tim yang terdiri dari Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Nurdin, S.H.I., M.H., Kasubbag Umum dan Keuangan Mila Novita, S.E., S.H. dan Operator BMN Nina Damayanti, S.Pd melakukan prosedur penghapusan didampingi oleh Apraisal Lelang KPKNL Serang April Mopsan Hutabarat.

pengelolabmn24.2

Berdasarkan Berdasarkan Persetujuan Pemindahtanganan/Penjualan Barang Milik Negara Nomor 168/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 dan surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor S-1127/KNL.0601/2024 tanggal 12 Juli 2024 Pengadilan Tinggi Agama Banten dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, BMN Pengadilan Tinggi Agama Banten tersebut ditetapkan dengan nilai terendah Rp. 3.247.000 dan nilai tertinggi Rp. 22.897.000,-, dengan jadwal lelang/open bidding mulai dari tanggal 19 Juli 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024 Masyarakat yang tertarik dapat survei langsung ke PTA Banten dan melakukan penawaran (bidding) melalui situs https://portal.lelang.go.id  dan/atau https://lelang.go.id

Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) adalah rangkaian kegiatan yg dilakukan untuk menghapus BMN yg sudah rusak berat dan sudah tidak mempunyai fungsi untuk menunjang tupoksi.

pengelolabmn24.3

Kegiatan tersebut diawali dengan menginventarisir, mengumpulkan dan mendokumentasikan BMN yg sudah tidak mempunyai fungsi untuk menunjang tupoksi, selanjutnya diusulkan ke Eselon I Mahkamah Agung RI untuk mendapatkan persetujuan penjualan oleh pejabat Eselon I yaitu Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Setelah pejabat Eselon I menyetujui untuk penjualan BMN yg sudah rusak berat maka tim penghapusan mengusulkan penjualan lelang ke KPKNL. (nd/ffn)

Comments  

0 #5 Afiah 2024-07-25 18:50
Semangat untuk tim penjualan BMN, semoga berjalan lancar
Quote
0 #4 Dilaluddin Supyadi 2024-07-25 16:43
Semoga lancar terus
Quote
0 #3 Rima 2024-07-25 16:41
Semoga mendapatkan persetujuan penjualan oleh pejabat Eselon I yaitu Sekretaris Mahkamah Agung RI
Quote
0 #2 Haity 2024-07-25 16:41
Semangaaat
Quote
0 #1 Fetty FN 2024-07-25 16:40
Semoga lelang online berjalan dengan lancar.
Quote

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT